Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
ALFIAN ANUARI Bin KASPUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN ANUARI Bin KASPUL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAUDHATUL JANNAHALFIAN ANUARI Bin KASPUL ANWAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WITA atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mahligai Komplek Margasana Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 14.00 WITA terdakwa bertemu dengan Sdr. WAWAN di Gang Jemaah Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk membeli 1 (satu) paket sabu-sabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. WAWAN, kemudian setelah itu Sdr. WAWAN mencarikan pesanan sabu-sabu terdakwa kepada seseorang yang terdakwa tidak ketahui, kemudian setelah Sdr. WAWAN mendapatkan sabu tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa langsung pulang;
  • Bahwa kemudian terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku Bernama LANA untuk membeli sabu-sabu, dan seseorang yang mengaku bernama LANA tersebut mengajak terdakwa untuk bertemuan di Jalan Mahligai Komplek Margasana Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DA 3354 CC, sesampainya di tempat tersebut ketika terdakwa sedang menunggu seseorang yang bernama LANA tersebut, Anggota Kepolisian Polsek Kertak Hanyar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mahligai Komplek Margasana Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 22.15 WITA langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 0,2891 gram berat bersih sabu 0,0904 yang pada saat itu ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DA 3354 CC, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertak Hanyar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa beli dari Sdr. WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan terdakwa jual seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sudah kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,0240 gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0525 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 22.15 WITA atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mahligai Komplek Margasana Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Kepolisian Polsek Kertak Hanyar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mahligai Komplek Margasana Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 22.15 WITA berhasil mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 0,2891 gram berat bersih sabu 0,0904 yang pada saat itu ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah DA 3354 CC, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertak Hanyar guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket sabu yang terdakwa beli dari Sdr. WAWAN (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) akan terdakwa jual seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sudah kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,0240 gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0525 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa ALFIAN ANUARI Als ALFI Bin KASPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya