Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.473.444,- ( DUA RATUS SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.916.700,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 136.556.744,- ( SERATUS TIGA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NOMOR: 10/207/KBI/ST/SKT/VII/2018 di Desa Keliling Benteng Ilir, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar atas Nama NURUL AINA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|