Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BAYU INDRA SUKMA, S.H.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
JUNAIDI Bin SALIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-604/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU INDRA SUKMA, S.H.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin SALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa JUNAIDI BIN SALIMAN, pada hari selasa tanggal 26 Desember tahun 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl.Pekauman GG Moru Seneng  Banjarmasin selatan kota Banjarmasin Provinsi kalsel atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Terdakwa ditahan Di Polsek Kertak Hanyar dan Sebagian Besar Saksi berada di Kabupaten Banjar termasuk dalam Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2024  sekira pukul 14.00 wita di PT Kapuas Kencana Jaya yang terletak di Jl. A Yani Km 7,600 No. 88 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar telah terjadi peristiwa Pencurian yang dilakukan oleh Saksi HABELI Bin H. SAMIDIN (Alm) (diperika dalam perkara terpisah) dengan mengambil barang – barang milik PT. Kapuas Kencana Jaya berupa 1 (satu) buah Laptop Asus Vivo Book X415FAC_A416FA, 1 (satu) buah Sony VAIOVPCCW25FG, 1 (satu) buah Laptop Asus X441UA + Hardisk Internal, 1 (satu) buah laptop Asus A1400EA, 1 (satu) buah Laptop Acer Aspire, 1 (satu) buah Mac Book, 2 (dua) buah Tab Samsung, 2 (dua) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah Hp merk Huawe, Voucer belanja di brangkas kecil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisa uang premi supir sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas peristiwa tersebut Saksi HANDOYO BUDIARTO Bin SRI BUDONO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 61.337.578,- (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan melaporkan ke polsek kertak hanyar untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa agar bisa dijadikan uang, Saksi HABELI Bin H. SAMIDIN (Alm) kemudianmeminta tolong kepada Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm) yang merupakan adiknya, dengan alas an sedang membutuhkan uang. Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm) kemudian berusaha menawarkan 1 (satu) Unit Handphon merk HONOR 7s warna Biru malam No Imei 1 ; 869371043505556  Imei 2 : 869371043605554 kepada teman atau orang yang Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm) kenal.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Pekauman Gang Moru Seneng Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Terdakwa Yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm) bahwa mau menjual 1 (satu) Unit Handphon merk HONOR 7s warna Biru malam No Imei 1 ; 869371043505556  Imei 2 : 869371043605554 dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sepakat untuk membelinya yang kemudian melakukan transaksi jual beli dengan  Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm) dengan perantara Saksi MARHAMAH Binti ALIANSYAH (Alm) (istri Saksi NASIHAT als SIHAT bin H SAMIDIN (Alm)), dimana Terdakwa dalam membeli 1 (satu) Unit Handphon merk HONOR 7s warna Biru malam No Imei 1 ; 869371043505556  Imei 2 : 869371043605554 tidak dilengkapi dengan kotak, charger maupun kuitansi pembelian.
  • Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Saksi HANDOYO BUDIARTO Bin SRI BUDONO (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Handphon merk HONOR 7s warna Biru malam No Imei 1 ; 869371043505556  Imei 2 : 869371043605554 tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya