Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.922.840,- ( TIGA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.668.033,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 5.254.807,- ( LIMA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS
TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00694 Desa Bawahan Selan Kec Mataraman atas nama SYAMSI. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
|