Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.GANDA YUSAF ABDI,SH
SUGIANNOR alias SUGI bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/ O.3.13/ Eoh.2/ 05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANNOR alias SUGI bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa SUGIANNOR Als SUGI Bin Samsudin (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr. AHMAD ZAINUDIN Als UDIN (masih dalam pencarian/ DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah milik Saksi SAKRANI yang beralamat di Jl. A. Yani KM 15.200, Komplek MAN 3 Banjar, RT 023 RW 008, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak serta dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

Sebelumnya Sdr. UDIN mendatangi rumah Terdakwa di rumah Terdakwa, kemudian Sdr. UDIN mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor di daerah Gambut. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. UDIN mengendarai sepeda motor Honda Beat milik teman Terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023, sesampainya di daerah Gambut tepatnya di Jl. A. Yani KM 15.200, Komplek MAN 3 Banjar, RT 023 RW 008, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. UDIN ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Grey tahun 2015 No. Polisi DA 2468 NV yang terparkir di teras rumah milik Saksi SAKRANI. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya untuk mengecek sepeda motor milik Saksi SAKRANI tersebut dan Sdr. UDIN memantau lingkungan sekitar. Bahwa setelah dicek oleh Terdakwa, sepeda motor tersebut tidak terkunci stang dan kemudian Terdakwa langsung menurunkan sepeda motor tersebut dari rumah Saksi SAKRANI dan mendorongnya ke tempat Sdr. UDIN parkir.

Kemudian sepeda motor milik Saksi SAKRANI tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Sdr. UDIN dengan cara didorong oleh Sdr. UDIN dan dikendarai oleh Terdakwa. Bahwa sepeda motor milik Saksi SAKRANI tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Sdr. UDIN ke rumah Sdr. UDIN yang beralamat di Desa Tinggiran Darat, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala. Kemudian sepeda motor milik Saksi SAKRANI tersebut ditinggal di rumah Sdr. UDIN dan kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa kurang lebih 2 (dua) hari setelah peristiwa tersebut di atas, Sdr. UDIN mendatangi Terdakwa ke rumahnya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik Saksi SAKRANI tersebut hendak dipakai sendiri oleh Sdr. UDIN dan Terdakwa diberi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. UDIN. Bahwa atas peristiwa tersebut Saksi SAKRANI mengalami kerugian kurang lebih Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya