Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 147.611.997,- ( SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.391.996,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 17.220.001,- ( TUJUH BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 018/PEM/DAS/SKT/X/2020 berlokasi di RT 003 RW 002 Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar atas nama BAHRANI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |