Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Mtp BRI Martapura 1.Sugianto
2.Mutmainah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Martapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAILI RAHMIATIBRI Martapura
2AHMAD SETIYAWANBRI Martapura
Tergugat
NoNama
1Sugianto
2Mutmainah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.817.466,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.817.466,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 99.000.000,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA ) ditambah bunga sebesar 73.817.466,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 01506 Kelurahan Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten  Banjar  atas  nama MUTMAINAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak