Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
RIO SATRIADI Alias RIO bin SABRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1479/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SATRIADI Alias RIO bin SABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkRIO SATRIADI Alias RIO bin SABRAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIO SATRIADI Als RIO Bin SABRAN hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Menarap Tengah Komp Bumi Perkara, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita Saksi ZIMMI Alias JIMI SLOW Bin JAMANSYAH melalui chat whatapps (WA) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket besar sabu sebesar 2 Kg milik Sdr. UDIN BATAM (dpo) di di tugu PDI Liang Anggang Banjarbaru dengan cara ranjau. Setelah Terdakwa mengambil paket besar sabu sebesar 2 Kg, Terdakwa pergi menuju rumah milik Saksi HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN  di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan meminta izin kepada Saksi HADI PRAYITNO untuk menyimpan paket besar sabu tersebut. Kemudian Saksi HADI PRAYITNO mengizinkan  dan tidak melarang Terdakwa untuk menyimpan paket besar sabu 2 Kg tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan izin, Terdakwa membagi 1 (satu) paket besar sabu sebesar 2 Kg tersebut menjadi 11 paket sabu bersama dengan Saksi HADI PRAYITNO. Pembagian paket sabu tersebut dengan rincian 1 (satu) paket besar sabu tersebut memiliki berat 1 Kg, sedangkan 10 paket sabu yang lainnya memiliki berat masing-masing yaitu sebesar 100 gram. Setelah membagi paket sabu tersebut, Terdakwa atas perintah Saksi ZIMMI SLOW diminta untuk menjual beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari dengan rincian sabu seberat 200 gram Terdakwa letakan atau Terdakwa ranjau di daerah jalan taruna Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan antasari Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan Aliyah Banjarmasin, sabu seberat 300 gram Terdakwa letakan di jalan sederhana Banjarmasin, sabu seberat 25 gram Terdakwa letakan Gg 12 Banjarmasin, sabu seberat 25 gram Terdakwa letakan atau Terdakwa ranjau di daerah Gg 12 Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan Komp Araudah Banjarmasin, dengan total keseluruhan yang sudah terjual adalah 700 gram.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa diperintah oleh Saksa ZIMMI SLOW melalui telpon untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu sebesar 300 gram untuk masing-masing dengan cara ranjau atau diletakkan di depan sebuah rumah tepatnya di jalan Menarap Tengah Komp Bumi Permata, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar. Sebelum mengirim pesanan tersebut, Terdakwa masih menitipkan paket besar sabu 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Saksi HADI PRAYITNO dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Saksi HADI PRAYITNO yang diambil dari paket besar sabu 2 Kg tersebut. Setelah menitipkan paket sabu tersebut, Terdakwa berangkat dan siap untuk meranjau paket narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Repsol DA 6342 IU.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan Menarap Tengah Komp Bumi Permata, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar sekira pukul 19.30 wita, kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan membawa 1 ( satu ) kantong kresek warna hitam yang mana berisikan 3 ( tiga ) kantong besar sabu yang saat itu Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan, tiba tiba dari arah belakang Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar. Saat penangkapan dan pengamanan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) Paket besar sabu dengan berat kotor 302,4 gram (tiga ratus dua koma empat gram) / Berat plastik 3 (tiga) gram / Berat bersih 299,04 gram (dua ratus sembilan puluh sembilan koma nol empat gram), 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa anggota Sat Narkoba Polres Banjar yaitu Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi KHAIRONI menanyakan kepada Terdakwa yang pada intinya apakah masih ada sisa narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan. Kemudian Terdakwa mengatakan yang pada intinya masih ada paket narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah milik temannya. Setelah itu anggota Sat Narkota Polres Banjar pergi menuju ke rumah milik Saksi HADI PRAYITNO di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan ditunjukkan jalannya oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah milik Saksi HADI PRAYITNO sekira jam 20.00 wita anggota Sat Narkota Polres Banjar langsung bertemu dengan Saksi HADI PRAYITNO dan mengamankan Saksi HADI PRAYITNO.
  • Bahwa setelah dilakukan pengamanan, anggota Sat Narkota Polres Banjar menanyakan kepada Saksi HADI PRAYITNO dimanakah paket narkotika jenis sabu lainnya tersebut disimpan, namun Saksi HADI PRAYITNO hanya terdiam tidak menjawab. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan langsung dimana paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan kemudian sekaligus dilakukan penggeledahan. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Terdakwa, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Terdakwa, 1 (satu) lembar plastic warna unggu, 1 (satu) buah kaleng permen Fox’s, 4 (empat) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah serokan dari sedotan, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna merah.
  • Bahwa upah atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis sabu milik Sdr. UDIN BATAM (dpo) atas perintah dari Saksi ZIMMI SLOW adalah sebesar Rp. 10.000.000. Terdakwa sudah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu atas perintah ZIMMI SLOW lebih dari satu kali dan uang Rp. 300.000 dari Saksi ZIMMI SLOW digunakan oleh Terdakwa sebagai uang operasional.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan penyisihan untuk uji screening sebanyak 0,03 gram, untuk pemeriksaan sampel sabu ke balai POM sebanyak 0.13 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat 0.15 gram sehingga sabu yang dimusnahkan menjadi 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih 298,73 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0283, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan NIP 199110152019032005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIO SATRIADI Als RIO Bin SABRAN hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Menarap Tengah Komp Bumi Perkara, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita Saksi ZIMMI Alias JIMI SLOW Bin JAMANSYAH melalui chat whatapps (WA) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket besar sabu sebesar 2 Kg milik Sdr. UDIN BATAM (dpo) di di tugu PDI Liang Anggang Banjarbaru dengan cara ranjau. Setelah Terdakwa mengambil paket besar sabu sebesar 2 Kg, Terdakwa pergi menuju rumah milik Saksi HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN  di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan meminta izin kepada Saksi HADI PRAYITNO untuk menyimpan paket besar sabu tersebut. Kemudian Saksi HADI PRAYITNO mengizinkan  dan tidak melarang Terdakwa untuk menyimpan paket besar sabu 2 Kg tersebut.
  • Bahwa setelah mendapatkan izin, Terdakwa membagi 1 (satu) paket besar sabu sebesar 2 Kg tersebut menjadi 11 paket sabu bersama dengan Saksi HADI PRAYITNO. Pembagian paket sabu tersebut dengan rincian 1 (satu) paket besar sabu tersebut memiliki berat 1 Kg, sedangkan 10 paket sabu yang lainnya memiliki berat masing-masing yaitu sebesar 100 gram. Setelah membagi paket sabu tersebut, Terdakwa atas perintah Saksi ZIMMI SLOW diminta untuk menjual beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari dengan rincian sabu seberat 200 gram Terdakwa letakan atau Terdakwa ranjau di daerah jalan taruna Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan antasari Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan Aliyah Banjarmasin, sabu seberat 300 gram Terdakwa letakan di jalan sederhana Banjarmasin, sabu seberat 25 gram Terdakwa letakan Gg 12 Banjarmasin, sabu seberat 25 gram Terdakwa letakan atau Terdakwa ranjau di daerah Gg 12 Banjarmasin, sabu seberat 50 gram Terdakwa letakan di jalan Komp Araudah Banjarmasin, dengan total keseluruhan yang sudah terjual adalah 700 gram.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa diperintah oleh Saksa ZIMMI SLOW melalui telpon untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket sabu sebesar 300 gram untuk masing-masing dengan cara ranjau atau diletakkan di depan sebuah rumah tepatnya di jalan Menarap Tengah Komp Bumi Permata, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar. Sebelum mengirim pesanan tersebut, Terdakwa masih menitipkan paket besar sabu 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Saksi HADI PRAYITNO dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Saksi HADI PRAYITNO yang diambil dari paket besar sabu 2 Kg tersebut. Setelah menitipkan paket sabu tersebut, Terdakwa berangkat dan siap untuk meranjau paket narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Repsol DA 6342 IU.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di jalan Menarap Tengah Komp Bumi Permata, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar sekira pukul 19.30 wita, kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan membawa 1 ( satu ) kantong kresek warna hitam yang mana berisikan 3 ( tiga ) kantong besar sabu yang saat itu Terdakwa pegang di tangan sebelah kanan, tiba tiba dari arah belakang Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar. Saat penangkapan dan pengamanan Terdakwa ditemukan 3 (tiga) Paket besar sabu dengan berat kotor 302,4 gram (tiga ratus dua koma empat gram) / Berat plastik 3 (tiga) gram / Berat bersih 299,04 gram (dua ratus sembilan puluh sembilan koma nol empat gram), 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa anggota Sat Narkoba Polres Banjar yaitu Saksi WAWAN YULIADI dan Saksi KHAIRONI menanyakan kepada Terdakwa yang pada intinya apakah masih ada sisa narkotika jenis sabu yang masih Terdakwa simpan. Kemudian Terdakwa mengatakan yang pada intinya masih ada paket narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah milik temannya. Setelah itu anggota Sat Narkota Polres Banjar pergi menuju ke rumah milik Saksi HADI PRAYITNO di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan ditunjukkan jalannya oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah milik Saksi HADI PRAYITNO sekira jam 20.00 wita anggota Sat Narkota Polres Banjar langsung bertemu dengan Saksi HADI PRAYITNO dan mengamankan Saksi HADI PRAYITNO.
  • Bahwa setelah dilakukan pengamanan, anggota Sat Narkota Polres Banjar menanyakan kepada Saksi HADI PRAYITNO dimanakah paket narkotika jenis sabu lainnya tersebut disimpan, namun Saksi HADI PRAYITNO hanya terdiam tidak menjawab. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan langsung dimana paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan kemudian sekaligus dilakukan penggeledahan. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Terdakwa, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Terdakwa, 1 (satu) lembar plastic warna unggu, 1 (satu) buah kaleng permen Fox’s, 4 (empat) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah serokan dari sedotan, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan penyisihan untuk uji screening sebanyak 0,03 gram, untuk pemeriksaan sampel sabu ke balai POM sebanyak 0.13 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat 0.15 gram sehingga sabu yang dimusnahkan menjadi 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih 298,73 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0283, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan NIP 199110152019032005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya