Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
MUHAMMAD REZA Alias EZA Bin RIQBAN IJMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZA Alias EZA Bin RIQBAN IJMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA Als EZA Bin RIQBAN IJMALI pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar Jam 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di samping karina Celuler lebih tepatnya di Jalan Jeruk Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru  Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Minggu Tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.49 Wita telah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk IPhone 11 Warna Merah dengan Imei 353988104784136 dan Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi SUPRAYETNO Als KEKET, Handphone tersebut diambil oleh saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN di dalam rumah tepatnya di dalam kamar saksi SUPRAYETNO Als KEKET yang terletak di Jl. Pemajatan Km. 1,7 Komp. Permata Dinar Rt. 06 / II Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar ;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 april 2024 sekira jam 19.00 wita saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN menemui terdakwa di Tambak Anyar Rt. 003 Desa Tambak Anyar Kec. Martapura Timur Kab. Banjar dengan tujuan menawarkan 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 warna merah tanpa kotak henphone tersebut kepada terdakwa akan tetapi di karenakan Password Icloud  Handphone Iphone tersebut tidak bisa dibuka sehingga terdakwa tidak mau membelinya selanjutnya terdakwa menyarankan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN untuk dijual kepada teman terdakwa yaitu saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN memberi imbalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD REZA Als EZA Bin RIQBAN IJMALI karena berhasil menawarkan 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 warna merah tanpa kotak handphone ;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira jam jam 22.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI dan menyampaikan ada handphone mau dijual dan saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI menayakan "HP apa ?", dijawab terdakwa "HP Iphone 11", selanjutnya saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI tanyakan “ingat lah Icloudnya", dijawab oleh terdakwa “tidak", dan saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI kembali bertanya "HP siapa ?", dijawab oleh terdakwa “HP MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN kemudian saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI jawab “tidak berani membeli’, selanjutnya saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI tawarkan kepada Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan menghubunginya dengan Chat WhatApp, yang isinya “Di berapa betarik HP ini (Iphone 11)" dijawab Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH “600 ribu” tapi di cek dulu, kemudian saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI sampaikan kepada Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH, sisihkan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI dan serahkan kepada yang menjual sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI menunggu terdakwa bersama dengan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN ke tempat saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI bekerja servis HP di Jalan Sungai Kacang Sekumpul Martapura, sesampaianya di sana saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI bersama dengan terdakwa dan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN langsung berangkat dengan posisi saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI berkendara sendirian dan terdakwa dan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN berboncengan menuju Jalan Jeruk Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru tepatnya di samping Ponsel karina, sesampainya disana sekira jam 23.00 wita, saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN langsung menyerahkan HP tersebut kepada Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH untuk dilakukan pengecekan, setelah di cek oleh Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH ternyata ada sedikit garis hitam pada bagian bawah layar LCD handphone tersebut sehingga terjadi tawar menawar Handphone Iphone tersebut antara Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH dengan saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN dan Sepakat dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN dan terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI dan Saksi ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH dan pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mau membantu menjualkan 1 (satu) buah buah Handphone merk IPhone 11 Warna Merah yang telah diambil Anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN tanpa seizin dari pemiliknya yakni Saksi SUPRAYETNO Als KEKET dikarenakan terdakwa mendapatkan upah atau imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebelumnya terdakwa sudah pernah membantu menjualkan barang-barang yang diambil anak MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin (Alm) SAFRUDDIN tanpa seizin dari pemiliknya sebanyak 4 (empat) kali;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya