Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
SYULTAN ALKATIRI alias SYULTAN bin ABDULLAH ALKATIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/O.3.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYULTAN ALKATIRI alias SYULTAN bin ABDULLAH ALKATIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkSYULTAN ALKATIRI alias SYULTAN bin ABDULLAH ALKATIRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa SYULTAN ALKATIRI Als SYULTAN Bin (Alm) ABDULLAH ALKATIRI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Saidi (masih dalam pencarian/ DPO). Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau oleh Sdr. Saidi. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diranjau oleh Sdr. Saidi di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa tersebut adalah sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan untuk pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berhutang sampai narkotika jenis sabu tersebut laku seluruhnya.

Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Saidi tersebut, narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa ke penginapan atau kamar yang disewa oleh Terdakwa di Guest House Barokah yang beralamat di Jl. Veteran Komp. Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 26 (dua puluh enam) paket untuk dijual kembali dan digunakan sendiri.

Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • ½ (setengah) gram dengan harga Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Paketan 250 dengan harga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Saksi Rizqi Fazriannor (selanjutnya disebut Saksi Rizqi) dan Saksi Taufiq Hariyanto (selanjutnya disebut Saksi Taufiq) yang keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar lainnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.47 WITA melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati oleh Terdakwa di Guest House Barokah tersebut. Bahwa setelah dilakukan penggerebekan, Anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa yang sedang menonton TV di kamarnya. Setelah Terdakwa diamankan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram (berat plastik klip 0,21 gram) berat bersih 0,35 gram yang berada di lantai kamar tepatnya di atas 1 (satu) buah kotak mikrophone warna hitam beserta 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,47 gram (berat plastik klip 2,76 gram) berat bersih 15,71 gram yang ditaruh di dalam lemari beserta 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  3. 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam berada di atas kasur.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di kamar Guest House yang ditempati Terdakwa tersebut, setelah ditanya oleh anggota Kepolisian, Terdakwa mengaku kalau ada barang bukti lainnya di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Mekar RT 001/ 001, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat motif bunga yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,78 gram (plastik klip 1,11 gram) berat bersih 6,67 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram (plastik klip 4,08 gram) berat bersih 22,73 gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0107 tertanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan narkotika golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa SYULTAN ALKATIRI Als SYULTAN Bin (Alm) ABDULLAH ALKATIRI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.47 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Guest House Barokah di Jl. Veteran Komp. Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Mekar RT 001/ 001, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa Saksi Rizqi Fazriannor (selanjutnya disebut Saksi Rizqi) dan Saksi Taufiq Hariyanto (selanjutnya disebut Saksi Taufiq) yang keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar ada mendapat informasi kalau Pelaku sering melakukan aktivitas jual beli sabu di Guest House Barokah di Jl. Veteran Komp. Lutfia Tunggal, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.47 WITA, Saksi Rizqi dan Saksi Taufik beserta beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penggerebekan di kamar yang ditempati oleh Terdakwa di Guest House Barokah tersebut. Bahwa setelah dilakukan penggerebekan, Anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa yang sedang menonton TV di kamarnya. Setelah Terdakwa diamankan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram (berat plastik klip 0,21 gram) berat bersih 0,35 gram yang berada di lantai kamar tepatnya di atas 1 (satu) buah kotak mikrophone warna hitam beserta 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  2. 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,47 gram (berat plastik klip 2,76 gram) berat bersih 15,71 gram yang ditaruh di dalam lemari beserta 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
  3. 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam berada di atas kasur.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di kamar Guest House yang ditempati Terdakwa tersebut, setelah ditanya oleh anggota Kepolisian, Terdakwa mengaku kalau ada barang bukti lainnya di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Mekar RT 001/ 001, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat motif bunga yang berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,78 gram (plastik klip 1,11 gram) berat bersih 6,67 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram (plastik klip 4,08 gram) berat bersih 22,73 gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0107 tertanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya