Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Mtp Syakhruji Rakhmadani 1.Ahmad Helmi
2.Nafisah
3.M. Fauziannor
4.Muhammad Habibi
5.Bank Muamalat Cabang Banjarmasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syakhruji Rakhmadani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR Abdul Hamid.SH.MHSyakhruji Rakhmadani
2M. Anshary Yusuf, S.H.Syakhruji Rakhmadani
3Ilhamsyah, S.H., M.HSyakhruji Rakhmadani
4Drg. Gede Agung Kurniawan, S.H.Syakhruji Rakhmadani
Tergugat
NoNama
1Ahmad Helmi
2Nafisah
3M. Fauziannor
4Muhammad Habibi
5Bank Muamalat Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Muslim, S.E., S.H.Nafisah
2Muhammad Muslim, S.E., S.H.M. Fauziannor
3Muhammad Muslim, S.E., S.H.Muhammad Habibi
4Rizkhan Indra Bayu, S.E.Bank Muamalat Cabang Banjarmasin
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Banjarmasin
2Notaris Tri Titi Titis Wati, S.H.
3Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Juhairiah S.H.M.Kn.DkkKantor Pertanahan Kabupaten Banjar
2Agus Hari Widodo, S.H., M.Hum., DKKKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Banjarmasin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat tersebut  sebagai perbuatan wanprestasi) dengan segala konsekuensi hukumnya.

4.Menetapkan dan menghukum Para Tergugat telah wanprestasi dan merugikan hak Penggugat secara materiil sebesar Rp 835.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan harus dibayar secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:
4.1.Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebesar Rp Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
4.2.Tergugat 3 dan/atau Tergugat 4 sebesar  Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

5.Menetapkan dan menghukum Para Tergugat telah wanprestasi dan merugikan hak Penggugat secara immateriil ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan harus dibayar secara tunai.

6.Menetapkan dan menghukum Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah dan bangunan rumah dan gudang yang ada diatasnya kepada Penggugat tanpa beban apapun. 

7.Menetapkan dan mengizinkan kepada Penggugat untuk memproses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor 01042 atas nama Ahmad Helmi, seluas sekitar 218 meter persegi dan luas bangunan 60 meter persegi, terletak di Jalan Sekumpul Komplek Anggerk Regency Kav. 1 RT 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dari atas nama Tergugat 1 (Ahmad Helmi) kepada atas nama Penggugat (Syakhruji Rakhmadani) di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan/atau melalui Kantor Notaris Kabupaten Banjar.

8.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat 5 dan Para Turut Tergugat untuk menunda melakukan perbuatan hukum dan/atau pelaksanaan eksekusi lelang atas bidang tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor 01042 atas nama Ahmad Helmi, seluas sekitar 218 meter persegi dan luas bangunan 60 meter persegi, terletak di Jalan Sekumpul Komplek Anggerk Regency Kav. 1 RT 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

9.Menghukum Para Turut Tergugat mentaati atau mematuhi putusan pengadilan ini.

10.Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat baik bergerak dan/atau tidak bergerak, baik yang ada atau yang akan ada di kemudian hari.

11.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dengan suka rela dan dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini.

12.Menghukum  Para Tergugat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.

13.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak