Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 63 tanggal 27 Nopember 2013 juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 002/ADD-UKM/BANJARBARU/FEBRUARI/14/P1 tanggal 26 Februari 2014;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023;
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |