Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
3.SYARIFUDIN Alias PUDIN bin (alm) MISBAH
4.MUHAMMAD NOOR Alias ANOY bin (alm) ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1522/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDIN Alias PUDIN bin (alm) MISBAH[Penahanan]
2MUHAMMAD NOOR Alias ANOY bin (alm) ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.NOOR.S.H, DKKSYARIFUDIN Alias PUDIN bin (alm) MISBAH
2M.NOOR.S.H, DKKMUHAMMAD NOOR Alias ANOY bin (alm) ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa I Syarifudin Als Pudin Bin (Alm) Misbah dan terdakwa II Muhammad Noor Als Anoy Bin (Alm) Abidin pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Keluarga RT08/RW03 Desa Jawa Laut, Kec. Martapura, Kab Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa para terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wita di dalam rumah para terdakwa yang beralamat di Jl. Cempaka Gg. Keluarga Rt.08 Rw. 03 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, dikarenakan terindikasi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang di bungkus dengan plastik klip putih transparan kepada sdr. MUJIBURAHMAN Als MUJIB (ditahan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wita para terdakwa berada dirumah yang berlamat di Jl. Cempaka Gg. Keluarga Rt.08 Rw. 03 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar, kemudian datang sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB sendirian dengan menggunakan sepeda motor, setelah masuk ke dalam rumah kemudian sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB langsung berkata “ NAH UMPAT NUKAR 200 (Dua ratus Ribu) SABU ’’, sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 1, kemudian terdakwa 2 menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,21 gram kepada sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB, setelah itu sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB langsung pulang.
  • Bahwa terdakwa 1 mendapatkan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram (berat bersih 0,5 gram) dari sdr. ADAN (DPO) yang beralamat di Jl. Permata Kel. Tanjung Rema Darat Kec. Martapura Kab. Banjar pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita, dengan cara terdakwa 1 menghubungi sdr. ADAN terlebih dahulu lewat telephone whatsapp, kemudian setelah barang tersebut ada para terdakwa mendatangi sdr. ADAN ke rumahnya di Jl. Permata Kel. Tanjung Rema Darat dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah sdr. ADAN para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian sekitar 20 menit sdr. ADAN datang membawa 1 paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip seberat 1 (satu) gram, setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa pulang ke rumah terdakwa 1 dan membagi sabu tersebut menjadi paketan kecil yang rencana dijual 1 paketnya ada yang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga ada yang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah para terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dari sdr. ADAN, kemudian sabu-sabu dibagi menjadi 11 (sebelas) paket kecil yang sebelumnya 1 (satu) paketnya sudah terjual sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB, sehingga saat diamankan sisa 10 (sepuluh) paket sabu.
  • Bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu-sabu sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) adalah uang milik terdakwa 1.
  • Bahwa Sdr MUJIBURAHMAN Als MUJIB Bin (Alm) ABDURAHMAN membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dari para terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram dan berat bersih 0,5 gram kepada orang yang mau membeli dengan harga 1 paketnya ada yang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga ada yang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa 1 memberi upah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa 2 setiap sabu-sabu tersebut laku terjual.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------

 

atau

 

Kedua

-------------------- Bahwa terdakwa I Syarifudin Als Pudin Bin (Alm) Misbah dan terdakwa II Muhammad Noor Als Anoy Bin (Alm) Abidin pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Keluarga RT08/RW03 Desa Jawa Laut, Kec. Martapura, Kab Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 1 yaitu 1 (satu) buah handphone merk Oppo type CPH 2477 warna biru dan terdakwa menyimpan sabu-sabu di rumah terdakwa 2. Barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 2 yaitu 10 (sepuluh) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip transfaran yang di simpan di dalam kotak plastik warna hitam yang di bungkus dengan kantong kresek hitam yang di simpan di dalam tas slempang warna hitam yang diletakkan diatas meja di dalam kamar terdakwa 2.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu milik para terdakwa disimpan di rumah terdakwa 2 di Jl. Cempaka Gg. Keluarga Rt.08 Rw. 03 Desa Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar.
  • Bahwa terdakwa 1 berjualan sabu sekitar 1 bulan, dan uang hasil penjualan sabu tersebut untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa 2 berjualan sabu sekitar 2 hari, dan uang hasil penjualan sabu tersebut untuk keperluan sehari-hari.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya