Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Mtp 1.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
SAIPULLAH Bin (Alm) HANAPIAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPULLAH Bin (Alm) HANAPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAIPULLAH Bin (Alm) HANAPIAH sekitar bulan Agustus 2023 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di JL. Kelayan A 1 Rt. 002 Rw.001 Kel. Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Martapura berwenang mengadili karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Kabupaten Banjar dan tempat kediaman sebagian besar saksi – saksi berada dalam daerah hukum Kabupaten Banjar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan agustus terdakwa menerima barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol DA 6796 BBH, tahun 2015 warna Hitam Coklat Dengan Nomor Rangka : MH1JFW115FK128030 dan Nomor Mesin : JFW1E1124055, No BPKB : L- 06105766 dari saksi TUNI AHMAD als TUNI. Kejadian tersebut berawal ketika saksi TUNI datang kerumah terdakwa untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol DA 6796 BBH tidak lama setelah itu saksi TUNI AHMADI mengajak terdakwa  jalan-jalan sekitar jam 19:00 Wita menuju komplek Begau. setelah itu sekitar jam 21:00 Wita terdakwa  sendrian menunggu saksi TUNI AHMADI  di sepeda motor sampai jam 00:00 Wita di komplek Begau karena lama menunggu saksi TUNI AHMADI  terdakwa memtuskan untuk  pulang kerumah di Jl. Kelayan A murung Raya Rt 002 Rw 001 Gg Seroja Kec. Banjarmasin Selatan Kota. Banjarmasin dengan membawa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol DA 6796 BBH.  
  • Bahwa  sekitar jam 05:00 Wita saksi TUNI AHMADI datang kerumah untuk menanyakan sepeda motor tersebut. Ketika kunci sepeda motor diserahkan saksi TUNI AHMADI menolak dengan alasan ingin memberikan hadiah kepada terdakwa karena saksi TUNI AHMADI menyukai anak terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa  menerima hadiah berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy  Nopol DA 6796 BBH, tahun 2015 warna Hitam Coklat Dengan Nomor Rangka : MH1JFW115FK128030 dan Nomor Mesin : JFW1E1124055, No BPKB : L- 06105766 dari saksi TUNI AHMAD als tidak dilengkapi identitas kendaraan seperti BPKB atau STNK serta tidak dibuatkan bukti tertulis seperti kwitansi jual-beli.
  •  Bahwa Terdakwa  mengetahui saksi TUNI AHMAD als TUNI tidak memiliki usaha jual-beli kendaraan bermotor dan ketika menerima sepeda motor tersebut Terdakwa  memiliki rasa kecurigaan terhadap sepeda motor yang diterimanya diperoleh dari hasil kejahatan.

-------Perbuatan terdakwa SAIPULLAH Bin (Alm) HANAPIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya