Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2024/PN Mtp | 1.GANDA YUSAF ABDI,SH 2.ANNISA AYU MULIA,SH |
MUHAMMAD HUSIN Bin (Alm) TABRANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2024/PN Mtp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1079/O.3.13/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa M. HUSIN Bin (Alm) TABRANI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 dan pada bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Sukses Makmur Jaya Distributor Cabang Banjarmasin yang terletak di Jl. A. Yani Km. 12.200 Kel. Gambut Barat, Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan di KM 13, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di PT. Sukses Makmur Jaya sebagai Karyawan yang menjabat sebagai Salesman sesuai dengan Perjanjian Kerja tanggal 13 Desember 2022 dan Terdakwa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunjangan tetap sebesar Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Bahwa Terdakwa sebagai Salesman di PT. Sukses Makmur Jaya Distributor Cabang Banjarmasin bertugas untuk memasarkan barang milik PT. Sukses Makmur Jaya dan melakukan penagihan uang hasil penjualan barang tersebut. Bahwa sebelumnya Terdakwa selaku Salesman melakukan kunjungan ke toko-toko untuk menawarkan barang/ produk PT. Sukses makmur Jaya dan ketika toko-toko tersebut sepakat untuk membeli barang/ produk tersebut, kemudian Terdakwa akan melakukan input data ke sistem melalui handphone sebagai sarana untuk proses orderan barang dari toko-toko. Selanjutnya keesokan harinya barang/ produk tersebut akan diantarkan oleh Supir dan Helper, kemudian setelah barang/ produk diterima oleh toko. Kemudian setelah 2 (dua) minggu/ 14 (empat belas hari) terhitung dari tanggal toko menerima barang tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, Terdakwa membawa faktur/ nota yang telah jatuh tempo dari 24 (dua puluh empat) toko yang melakukan order sebelumnya. Setelah itu Terdakwa melakukan penagihan ke toko-toko yang telah jatuh tempo dan toko-toko tersebut membayar secara tunai/ lunas kepada Terdakwa kemudian uang hasil penjualan barang/ produk PT. Sukses Makmur Jaya tersebut tidak disetorkan kepada PT. Sukses Makmur Jaya Distributor Cabang Banjarmasin melainkan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya. Bahwa uang yang ditagih dan dibayarkan oleh masing-masing toko adalah sejumlah Rp 57.906.241,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Nopember tahun 2023, Terdakwa menjual 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A13 kepada orang yang tidak dikenal dengan cara awalnya Terdakwa mengiklankan di marketplace Facebook, kemudian Terdakwa bertemu dengan pembelinya di KM 13, Gambut, Kabupaten Banjar. Bahwa handphone tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya. Bahwa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A13 tersebut merupakan barang inventaris milik PT. Sukses Bersama Distributor yang dipinjam pakaikan kepada Terdakwa selaku Salesman. Bahwa Terdakwa tidak ada memilik hak untuk menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp 57.906.241,- (Lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dan untuk menjual 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A13 milik PT. Sukses Makmur Jaya. Bahwa atas kejadian tersebut, PT. Sukses Makmur Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 60.106.241,- (Enam puluh juta seratus enam ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |