Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.ETIK RISTIYANI, S.H
1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1160/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

----------Bahwa ia Terdakwa ASEP ARJANI alias YONO bin PONIJAN bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, saksi WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA dan saksi MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa bersama dengan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN berada di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan untuk menemani saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN berkaitan dengan perkerjaan angkutan selanjutnya saksi Supriyadi meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu lalu memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN menuju kerumah saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA untuk membeli Narkotika jenis sabu ,selanjutnya Terdakwa meminjam handphone milik saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA untuk menghubungi saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN agar menambah uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu melalui akun DANA milik saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA kemudian terdakwa memberikan uang cash Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA lalu saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA pergi meninggalkan terdakwa yang masih berada dirumahnya, tidak lama kemudian saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA datang kembali kerumah dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil sedikit 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk dimasukan kedalam pipet kaca milik saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA dengan tujuan sebagai upah telah membelikan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi WONDO HANTANTO alias WONDO bin KASA dan terdakwa menyerahkan 1 (paket) narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN kemudian, terdakwa diajak oleh saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama atas upah telah membelikan narkotika jenis sabu, lalu untuk sisa narkotika jenis sabu di simpan oleh saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WITA berdasarkan informasi dari  masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres kabupaten banjar melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN bertempat di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah hanphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN atas sisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, kemudian petugas kepolisian menginterogasi saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana saksi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN menginformasikan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA di sebuah rumah Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar dan dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat penyidik polres Resort Banjar pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.45 WITA diperoleh hasil penimbangan sebagi berikut : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) sehingga berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram) selanjutnya narkotika jenis sabu disisihkan untuk diuji awal / sreening dengan berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk di uji dilaboratorium BPOM Banjarmasin selanjutnya sisa 0,02 (nol koma nol dua gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.02.84 tanggal 19 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Banjarmasin yang dibuat oleh ketua tim pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm.Apt, dengan diperoleh hasil berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa ASEP ARJANI alias YONO bin PONIJAN bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, saksi WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA dan saksi MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA Terdakwa bersama dengan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN berada di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan untuk menemani saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN berkaitan dengan perkerjaan angkutan selanjutnya saksi Supriyadi meminta terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdakwa memakai bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADI lalu untuk sisa Narkotika jenis sabu disimpan oleh saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Pinggir Jalan Bypass Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi AHMAD WAHYUNI bersama dengan Saksi SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar telah mengamankan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN beserta barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira Pukul 09.00 WITA berdasarkan informasi dari  masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama anggota polres kabupaten banjar melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN bertempat di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah hanphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN atas sisa mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu dengan terdakwa, kemudian petugas kepolisian menginterogasi saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana saksi mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN menginformasikan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA di Desa Danau Salak RT 008, RW 04, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan terdakwa dan membawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat penyidik polres Resort Banjar pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.45 WITA diperoleh hasil penimbangan sebagi berikut : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) sehingga berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram) selanjutnya narkotika jenis sabu disisihkan untuk diuji awal / sreening dengan berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk di uji dilaboratorium BPOM Banjarmasin selanjutnya sisa 0,02 (nol koma nol dua gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.02.84 tanggal 19 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Banjarmasin yang dibuat oleh ketua tim pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm.Apt, dengan diperoleh hasil berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya