Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Mtp RENALDY SULTHAN FARID, S.H. MUHAMMAD IRFAN alias OGER bin RA'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-680/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENALDY SULTHAN FARID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN alias OGER bin RA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Als OGER bin RA’I pada hari Sabtu  tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung yang beralamat di Desa Kelampaian Ulu RT. 001 Kec. Astambul, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SAHLANI Bin ISMAIL (Alm), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Korban SAHLANI Bin ISMAIL (Alm) yang sedang duduk dibangku pinggir jalan sebrang warung milik Saksi JUMRIAH  Als NINI JUMRIAH Binti TOHIR (Alm) sembari menunggu temanya pun melihat Terdakwa lewat di depan Saksi Korban menggunakan sepeda motor. Terdakwa dalam keadaan mabuk yang juga melihat Saksi Korban pun turun dari sepeda motor dan dipicu adanya dendam lama Terdakwa kepada Korban sebelumnya, Terdakwa langsung memukulkan sebilah batang besi cor bangunan dari sepeda motor yang tepat mengenai belakang kepala Saksi Korban. Setelah pemukulan tersebut Saksi Korban menghindar dari Terdakwa dengan cara berlari menjauh dari Terdakwa tanpa melakukan perlawanan, kemudian Saksi Korban tersandung dan terjatuh sehingga Terdakwa memukul kembali Saksi Korban menggunakan sebilah batang besi cor bangunan dan mengenai punggung sebelah kiri dan kaki sebelah kanan sehingga mengakibatkan memar.
  • Bahwa setelah Terdakwa memukulkan batang besi cor bangunan ke Saksi Korban sebanyak tiga kali, Saksi Korban pun segera bangkit dan lari menjauh dari Terdakwa. Terdakwa tidak mengejar dan kabur dari tempat tersebut karena warga sudah mulai berdatangan. Selanjutnya Saksi H. MARJUHAN Bin H. DAHLAN (alm) dan beberapa warga desa mengantarkan Saksi Korban ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura karena Korban merasakan sakit akibat pemukulan tersebut, dan akibat pemukulan tersebut korban tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum Nomor:  353 /068/MR/XI/2023, tanggal 01 November 2023 yang di tanda tangani oleh dokter yang memeriksa yakni : dr. RISADAYANTI. terhadap diri SAHLANI Bin ISMAIL (Alm) (korban), diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terdapat luka robek pada bagian belakang kepala dan memar pada bagian punggung akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya