Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
MUHAMMAD RIFKI alias CAPLIN bin KHAIRIL ANWAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN INDRA SAKTI, S.Kom, S.H., M.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFKI alias CAPLIN bin KHAIRIL ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkMUHAMMAD RIFKI alias CAPLIN bin KHAIRIL ANWAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan PT. Trakindo yang beralamatkan di Jalan A. Yani Km. 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa berada di rumah Sdr. FULLAH sedang nongkrong duduk bersama dengan teman-teman lainnya, kemudian Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “nah kawanku menyuruh meambil sabu wanilah ikam mengambil paket sabu di Banjar” lalu Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) mengatakan “nanti nomor HP mu ku beritahukan / dikirimkan kepada teman ku” kemudian sekira pukul 16.00 Wita ada seseorang dengan nomor Hp 083830391748 menghubungi Terdakwa dan mengatakan orang tersebut teman Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) dan menanyakan kepada Terdakwa apakah sudah berangkat, kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa berangkat, sebelum berangkat ke Banjar Terdakwa menghubungi Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) terlebih dahulu, lalu Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) memberitahu kepada Terdakwa nanti akan menelpon temannya. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di Liang Anggang sekira pukul 18.30 Wita, teman Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “sudah sampaikah” kemudian Terdakwa menjawab “belum, masih di jalan masih makan” lalu sekira pukul 22.08 Wita, teman Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengarahkan dimana letak untuk mengambil paket sabu yang telah diletakkan oleh orang tersebut yaitu berada di pinggir jalan di depan PT Trakindo Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar di dalam kotak rokok merk SM grape warna ungu. Kemudian setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) dan biasanya setelah barang sampai, Terdakwa akan diberi imbalan, namun sebelum Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) datang beberapa orang yang mengaku anggota Satres Narkoba Polres Banjar. Setelah itu, anggota Satres Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi ASH ADZ AL MULTAZAM dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan A. Yani Km. 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir Jalan depan PT Trakindo, sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dari informasi tersebut kemudian saksi ASH ADZ AL MULTAZAM dan saksi RIZA ARJI SUSANTO bersama dengan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitaran tempat tersebut, lalu sekira pukul 22.20 Wita anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar menemukan satu orang yaitu Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat @ 2 plastik klip 0,38 gram jadi berat bersih sabu 5,32 gram) di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang pada saat itu Terdakwa pegang, kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan penyitaan berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan Nomor Polisi DA 3581 LAG. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 07 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat @ 2 plastik klip 0,38 gram jadi berat bersih sabu 5,32 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,30 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan, serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,29 gram / berat bersih sabu 4,91 gram dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0461 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan PT. Trakindo yang beralamatkan di Jalan A. Yani Km. 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada saat saksi ASH ADZ AL MULTAZAM dan saksi RIZA ARJI SUSANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan A. Yani Km. 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya di pinggir Jalan depan PT Trakindo, sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dari informasi tersebut kemudian saksi ASH ADZ AL MULTAZAM dan saksi RIZA ARJI SUSANTO melakukan penyelidikan di sekitaran tempat tersebut, lalu sekira pukul 22.20 Wita anggota Kepolisian Polres Banjar menemukan satu orang yaitu Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR. Setelah itu, anggota Kepolisian Polres Banjar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat @ 2 plastik klip 0,38 gram jadi berat bersih sabu 5,32 gram) di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang pada saat itu Terdakwa pegang, kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan penyitaan berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam dengan Nomor Polisi DA 3581 LAG. Setelah itu, anggota Kepolisian Polres Banjar membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 07 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat @ 2 plastik klip 0,38 gram jadi berat bersih sabu 5,32 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan dengan berat 0,10 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,30 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan, serta 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,29 gram / berat bersih sabu 4,91 gram dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0461 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Sdr. ABDILAH ANSAR (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu adalah diberi imbalan barupa barang (sabu) untuk Terdakwa pakai sendiri dan Terdakwa sudah menggunakan sabu-sabu sekitar satu tahun yang lalu.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIFKI Als CAPLIN Bin KHAIRIL ANWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya