Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
MUHAMMAD SYAIFULLAH alias FULLAH bin M. SYARWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-825/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIFULLAH alias FULLAH bin M. SYARWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkMUHAMMAD SYAIFULLAH alias FULLAH bin M. SYARWANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 19.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa masih berada di rumah, setelah itu Sdr. IRAH (DPO) ada menghubungi Terdakwa melalui pesan di WhatsApp dengan mengatakan “adakah” lalu Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD SYAFI’I dengan cara mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp menanyakan “adakah kak”, setelah itu saksi MUHAMMAD SYAFI’I menjawab “ada ai” lalu Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Sdr. IRAH “ada” kemudian Sdr. IRAH membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “ku kirim ke Dana duitnya” lalu setelah 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mengecek akun Dana Terdakwa uang yang ditransfer dari Sdr. IRAH sudah masuk sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa langsung mengirim / mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana saksi MUHAMMAD SYAFI’I untuk membeli sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 19.45 Wita, Terdakwa langsung datang menuju ke rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I yang beralamtkan di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram Terdakwa langsung pulang ke rumah ibu Terdakwa, lalu pada saat sampai di rumah ibu Terdakwa kemudian Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Sr. IRAH yang berisi “barang sudah ditempat Terdakwa”, lalu Sdr. IRAH menjawab pesan Terdakwa “tunggu di depan Gang”, setelah itu Terdakwa menuju ke depan Gang untuk menunggu Sdr. IRAH. Setelah itu, Terdakwa menuju ke depan Gang untuk menunggu Sdr. IRAH. Namun, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjar.
  • Bahwa pada saat saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H yang merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang membuat resah masyarakat, atas informasi tersebut kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan rekan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H serta beberapa orang rekan saksi yang lain dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di tempat Terdakwa tinggal yang beralamatkan di Jl. Pangeran Abdurrahman Rt. 022 Rw. 008, Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan rekan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H serta beberapa orang rekan saksi yang lain dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menunggu di tempat Terdakwa biasa mangkal, kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama rekan lainnya melihat Terdakwa berjalan di pinggir Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Pesayangan Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, setelah itu saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama rekan lainnya menstop Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram yang masih Terdakwa pegang di tangan kiri. Pada saat itu, Terdakwa sempat membuang sabu-sabu tersebut ke selokan namun saksi TAUFIK HARIYANTO dan rekan lainnya ada yang melihat dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO menanyakan kepada Terdakwa sabu-sabu tersebut milik dari Terdakwa. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO menanyakan kepada Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari saksi MUHAMMAD SYAFI’I dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp, setelah itu Terdakwa langsung mengambil sabu-sabu tersebut di rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I yang beralamatkan di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pada saat sampai di rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I, saksi TAUFIK HARIYANTO bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO beserta rekan lainnya langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 01 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0129 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 19.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa masih berada di rumah, setelah itu Sdr. IRAH (DPO) ada menghubungi Terdakwa melalui pesan di WhatsApp dengan mengatakan “adakah” lalu Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD SYAFI’I dengan cara mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp menanyakan “adakah kak”, setelah itu saksi MUHAMMAD SYAFI’I menjawab “ada ai” lalu Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Sdr. IRAH “ada” kemudian Sdr. IRAH membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “ku kirim ke Dana duitnya” lalu setelah 5 (lima) menit kemudian Terdakwa mengecek akun Dana Terdakwa uang yang ditransfer dari Sdr. IRAH sudah masuk sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa langsung mengirim / mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana saksi MUHAMMAD SYAFI’I Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 19.45 Wita, Terdakwa langsung datang menuju ke rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I yang beralamtkan di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram Terdakwa langsung pulang ke rumah ibu Terdakwa, lalu pada saat sampai di rumah ibu Terdakwa kemudian Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Sr. IRAH yang berisi “barang sudah ditempat Terdakwa”, lalu Sdr. IRAH menjawab pesan Terdakwa “tunggu di depan Gang”, setelah itu Terdakwa menuju ke depan Gang untuk menunggu Sdr. IRAH. Setelah itu, Terdakwa menuju ke depan Gang untuk menunggu Sdr. IRAH. Namun, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banjar.
  • Bahwa pada saat saksi TAUFIQ HARIYANTO dan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H yang merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang membuat resah masyarakat, atas informasi tersebut kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan rekan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H serta beberapa orang rekan saksi yang lain dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan di tempat Terdakwa tinggal yang beralamatkan di Jl. Pangeran Abdurrahman Rt. 022 Rw. 008, Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan rekan saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H serta beberapa orang rekan saksi yang lain dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menunggu di tempat Terdakwa biasa mangkal, kemudian saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama rekan lainnya melihat Terdakwa berjalan di pinggir Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Pesayangan Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, setelah itu saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama rekan lainnya menstop Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram yang masih Terdakwa pegang di tangan kiri. Pada saat itu, Terdakwa sempat membuang sabu-sabu tersebut ke selokan namun saksi TAUFIK HARIYANTO dan rekan lainnya ada yang melihat dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO menanyakan kepada Terdakwa sabu-sabu tersebut milik dari Terdakwa. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO menanyakan kepada Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD SYAFI’I dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp, setelah itu Terdakwa langsung mengambil sabu-sabu tersebut di rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I yang beralamatkan di Jl. Batuah Gg. Ikhlas Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pada saat sampai di rumah saksi MUHAMMAD SYAFI’I, saksi TAUFIK HARIYANTO bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram. Setelah itu, saksi TAUFIK HARIYANTO beserta rekan lainnya langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Banjar tanggal 01 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram / berat plastik 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram, kemudian disisihkan untuk diuji awal / screening dengan berat 0,01 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0129 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH ALS FULLAH BIN M SYARWANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya