Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Mtp PT. GOAUTAMA SINARBATUAH H. FIRMANSYAH (Kios AISYAH TANI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GOAUTAMA SINARBATUAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ROHIDI, SH.PT. GOAUTAMA SINARBATUAH
Tergugat
NoNama
1H. FIRMANSYAH (Kios AISYAH TANI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 
4.Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad); 
5.Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata sebanyak Rp. 1.077.691.705,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 
7.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan; 
8.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
9.Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak