Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
AHMAD ANGGRAYANI alias AMAT12 bin AHMAD MURJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-467/O.3.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ANGGRAYANI alias AMAT12 bin AHMAD MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkAHMAD ANGGRAYANI alias AMAT12 bin AHMAD MURJANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa AHMAD ANGGRAYANI Als AMAT12 Bin (Alm) AHMAD MURJANI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 76 RT. 01 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi MAULIDI (berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 22.30 Wita Anggota Kepolisian Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan Saksi MAULIDI beserta dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) paket plastik klip isi sabu dengan berat kotor 30 gram atau berat bersih 28,80 gram, 1 (satu) paket plastik klip isi sabu berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,69 gram, 1 (satu) paket plastik klip isi sabu berat kotor 1,83 gram atau berat bersih 1,63 gram, 1 (satu) buah HP IPHONE 11 Promax warna gold, 1 (Satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) serok dari sedotan plastik, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapatkan informasi bahwa Saksi MAULIDI mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Terdakwa pada tanggal 12 Januari tahun 2024 sebanyak 1 ons dengan harga Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta Rupiah);
  • Bahwa kemudian Anggota Kepolisian Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan dan pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 bertempat di Jalan A. Yani Km. 76 RT. 01 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi MAULIDI berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan paket sabu dengan berat kotor 100,32 gram dengan berat bersih 98,92 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SONIC warna ungu No. Pol DA 4400 ZAJ kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali mengambilkan sabu-sabu pesanan saksi MAULIDI dengan cara terdakwa mengantarkan sabu-sabu tersebut secara langsung kepada Saksi MAULIDI dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna ungu No. Pol DA 4400 ZAJ dan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr. ICUK (DPO) dimana keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila mengambilkan pesanan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila mengambilkan pesanan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0060 tanggal 19 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I;

 

------- Perbuatan Terdakwa AHMAD ANGGRAYANI Als AMAT12 Bin (Alm) AHMAD MURJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa AHMAD ANGGRAYANI Als AMAT12 Bin (Alm) AHMAD MURJANI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Km. 76 RT. 01 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi MAULIDI (berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 22.30 Wita Anggota Kepolisian Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan Saksi MAULIDI beserta dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) paket plastik klip isi sabu dengan berat kotor 30 gram atau berat bersih 28,80 gram, 1 (satu) paket plastik klip isi sabu berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,69 gram, 1 (satu) paket plastik klip isi sabu berat kotor 1,83 gram atau berat bersih 1,63 gram, 1 (satu) buah HP IPHONE 11 Promax warna gold, 1 (Satu) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) serok dari sedotan plastik, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapatkan informasi bahwa Saksi MAULIDI mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada Terdakwa pada tanggal 12 Januari tahun 2024 sebanyak 1 ons dengan harga Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta Rupiah);
  • Bahwa kemudian Anggota Kepolisian Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan dan pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 bertempat di Jalan A. Yani Km. 76 RT. 01 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah Saksi MAULIDI berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan paket sabu dengan berat kotor 100,32 gram dengan berat bersih 98,92 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SONIC warna ungu No. Pol DA 4400 ZAJ kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali mengambilkan sabu-sabu pesanan saksi MAULIDI dengan cara terdakwa mengantarkan sabu-sabu tersebut secara langsung kepada Saksi MAULIDI dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150 warna ungu No. Pol DA 4400 ZAJ dan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr. ICUK (DPO) dimana keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila mengambilkan pesanan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila mengambilkan pesanan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ons;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0060 tanggal 19 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpang, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD ANGGRAYANI Als AMAT12 Bin (Alm) AHMAD MURJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya