Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BAYU INDRA SUKMA.SH.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
1.KHAIRONI Alias RONI Bin MISRAN
2.MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU INDRA SUKMA.SH.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRONI Alias RONI Bin MISRAN[Penahanan]
2MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

KESATU

 

 

 

 

---------Bahwa ia Terdakwa I KHAIRONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm), Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj 13.30 Wita bertempat di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, ”Pemufakatan jahat Tanpa Hak membeli, menjual, dan menjadi perantara atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi AHMAD FADILAH BiN ARBAIN dan M. DANANG DIVA SAPUTRA Bin SUWANTO HADI SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi bahwa di Jl Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar sering terjadi transaksi mencurigakan, yang kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar tepatnya di parkiran Indomaret dan mendapati 2 (dua) orang mencurigakan yang mengaku bernama Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) yang kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit di kantong celana sebelah kanan Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN yang terbungkus dalam 2 (dua) plastik klip besar didalam kantong plastik warna hitam namun Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN sempat membuangnya dan ditemukan oleh saksi AHMAD FADILAH BiN ARBAIN dan M. DANANG DIVA SAPUTRA Bin SUWANTO HADI SAPUTRA.
  • Bahwa Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) menerangkan kepada saksi bahwa mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit dari Saksi SEPTIANA Als YANA Binti MISRAN yang merupakan istri dari Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) dan merupakan adik dari Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN.
  • Bahwa Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) menerangkan kepada saksi bahwa istrinya Saksi SEPTIANA Als YANA Binti MISRAN mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit dari seseorang yang bernama sdri. ZULAIHA.
  • Bahwa Saksi SEPTIANA Als YANA Binti MISRAN menyuruh Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) untuk mengantarkan 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit kepada seseorang yang baru Saksi SEPTIANA Als YANA Binti MISRAN kenal dan Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000, - (tiga puluh ribu  rupiah) kemudian Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) berangkat menuju tempat yang dijanjikan di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, kemudian sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm)  sempat mampir di warung untuk membeli makanan setelah itu Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) bertelponan sambil mengendarai sepeda motor kearah Indomaret yang tidak lama kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi AHMAD FADILAH BiN ARBAIN dan M. DANANG DIVA SAPUTRA Bin SUWANTO HADI SAPUTRA dan dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.610 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, termasuk dalam golongan I Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I KHAIRONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm), Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj 13.30 Wita bertempat di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, ”Pemufakatan jahat Tanpa Hak membeli, menjual, dan menjadi perantara atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi AHMAD FADILAH BiN ARBAIN dan M. DANANG DIVA SAPUTRA Bin SUWANTO HADI SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi bahwa di Jl Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar sering terjadi transaksi mencurigakan, yang kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar tepatnya di parkiran Indomaret dan mendapati 2 (dua) orang mencurigakan yang mengaku bernama Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) yang kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit di kantong celana sebelah kanan Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN yang terbungkus dalam 2 (dua) plastik klip besar didalam kantong plastik warna hitam namun Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN sempat membuangnya dan ditemukan oleh saksi AHMAD FADILAH BiN ARBAIN dan M. DANANG DIVA SAPUTRA Bin SUWANTO HADI SAPUTRA.
  • Bahwa Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN dan Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) menerangkan kepada saksi bahwa mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat diduga Narkotika jenis Zenit dari Saksi SEPTIANA Als YANA Binti MISRAN yang merupakan istri dari Terdakwa II MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) dan merupakan adik dari Terdakwa I KHAIRONI Als RONI Bin MISRAN.
  • Bahwa Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.610 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, termasuk dalam golongan I Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya