Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Mtp PUTRI OLIVIA 1.PT. BFI Finance cabang Banjarmasin
2.SUGIARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTRI OLIVIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUJAHID ZARKASI, S.H.C.P.I..DkkPUTRI OLIVIA
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance cabang Banjarmasin
2SUGIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WERYANGGA SULIANTO.DKKPT. BFI Finance cabang Banjarmasin
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suharjo.DkkOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIĀ 

1.Melarang Tergugat I untuk melelang/ mengalihkan/ memindah tangankan (Take over) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil merk suzuki carry nomor polisi: DA 8360 JI ke Pihak lain, sebelum ada Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
2.Oleh karena alasan gugatan Penggugat Sah dan berdasar Hukum, gugatan Provisi dimohon untuk didahulukan;
3.Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan unit mobil dan melanjutkan proses pembiayaan kredit satu buah unit kendaraan roda 4 (empat) suzuki carry nomor polisi : DA 8360 JI selesai atau Lunas;
4.Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.63.000.000,-(Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
5.Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit voerbaar bij Vooraad);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak