Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.540.952,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 129.436.213,- ( SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TIGA BELAS) ditambah bunga sebesar 25.104.739,- ( DUA PULUH LIMA JUTA SERATUS EMPAT RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Tanah Nomor : 46/I-6-a/SKT/Gtp/XI- 92 Pasar Kamis Guntung Papuyu atas nama SARBAINI. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|