Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.ETIK RISTIYANI, S.H
ALWI ASSEGAF Alias HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI ASSEGAF Alias HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ALWI ASSEGAF Als HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pasar Papan Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa datang menemui saksi MUHAMMAD SABERANI Als H. ISAP Bin (Alm) H. LAMRI di Jalan Pasar Papan Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk meminjam sepeda motor Scooter merk Honda Scoopy Tahun 2019 warna coklat hitam dengan Nopol DA 6520 BDX miliknya dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali meminjam. Peminjaman yang pertama digunakan untuk menjemput anaknya, kemudian peminjaman yang kedua digunakan untuk keperluan mengantar anaknya dan setelah selesai mengantar anaknya akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Pada saat itu, saksi MUHAMMAD SABERANI langsung memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut untuk mengantar anaknya kepada keluarga Terdakwa di daerah Pesayangan. Namun setelah Terdakwa mengantar anaknya, sepeda motor yang dipinjam dari saksi MUHAMMAD SABERANI tidak langsung dikembalikan, tetapi Terdakwa bawa keliling di daerah Sekumpul Kabupaten Banjar untuk mencari pinjaman uang untuk berhutang. Namun, setelah keliling Terdakwa tidak menemukan orang untuk berhutang uang.
  • Selanjutkan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SABERANI ke Desa Pematang Danau Kecamatan Materaman Kabupaten Banjar adalah untuk menemui teman Terdakwa yang bernama saksi PIJAR KING, setelah Terdakwa sampai di rumah saksi PIJAR KING Terdakwa bermaksud untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SABERANI yang Terdakwa pinjam, namun pada saat Terdakwa menemui saksi PIJAR KING Terdakwa mengatakan untuk meminjam uang dan akan memberikan jaminan sepeda motor Honda Scoopy yang Terdakwa bawa. Kemudian mengetahui maksud Terdakwa, lalu saksi PIJAR KING bersedia untuk membantunya dan akan mencarikan uang pinjaman kepada anaknya karena saksi PIJAR KING pada saat itu tidak memiliki uang. Setelah itu, saksi PIJAR KING bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah anaknya saksi PIJAR KING di daerah Desa Surian Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi PIJAR KING sampai di rumah anak saksi PIJAR KING dan bertemu langsung dengannya. Pada saat itu, Terdakwa mengatakan akan meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy. Setelah itu, anak saksi PIJAR KING langsung bersedia membantu Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa menerima Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash, sedangkan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikirim melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa. Maksud dan tujuan Terdakwa meminjam uang kepada anak saksi PIJAR KING adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang secara cash dan bertemu kepada temannya di daerah Simpang Empat. Kemudian setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengatakan akan mengambil sepeda motor tersebut setelah Terdakwa mengembalikan uangnya. Setelah itu, Terdakwa membuka jok sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan menemukan STNK yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah yang di dalamnya juga terdapat KTP dan SIM milik saksi MUHAMMAD SABERANI. Lalu Terdakwa langsung mengambil STNK tersebut dan menyerahkannya bersama kunci sepeda motor kepada anak saksi PIJAR KING. Kemudian mereka pulang dari rumah anaknya saksi PIJAR KING, lalu saksi PIJAR KING mengantar Terdakwa ke depan gapura Batuah Martapura. Setelah itu, Terdakwa menunggu temannya untuk menjemputnya di daerah Martapura untuk pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Terdakwa menghubungi anak saksi PIJAR KING dan mengatakan sedang memerlukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening yang sama. Lalu pada keesokan harinya Terdakwa kembali menghubungi anak saksi PIJAR KING dan kembali meminta uang, tetapi anak saksi PIJAR KING tidak ada memiliki uang lagi dan hanya mempunyai uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan anak saksi PIJAR KING langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BRI Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat pesan yang masuk ke WhatsApp (WA) dengan Nomor 085811785092 milik Terdakwa yang menanyakan kapan mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy milik saksi MUHAMMAD SABERANI dan meminta agar segera mengembalikannya karena sepeda motor tersebut diperlukan, namun Terdakwa hanya menjawab “IYA” akan tetapi tidak pernah Terdakwa kembalikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa di Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, datang anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur datang ke rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa merasa bersalah maka langsung melarikan diri dengan cara meloncat melalui pintu dapur, sehingga anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur tidak berhasil menangkap Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersembunyi disekitar Martapura, lalu atas pertimbangan Terdakwa dan masukan dari teman-teman Terdakwa, akhirnya Terdakwa menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polsek Martapura Timur untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, saksi MUHAMMAD SABERANI mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa ALWI ASSEGAF Als HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ALWI ASSEGAF Als HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pasar Papan Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa datang menemui saksi MUHAMMAD SABERANI Als H. ISAP Bin (Alm) H. LAMRI di Jalan Pasar Papan Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar untuk meminjam sepeda motor Scooter merk Honda Scoopy Tahun 2019 warna coklat hitam dengan Nopol DA 6520 BDX miliknya dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali meminjam. Peminjaman yang pertama digunakan untuk menjemput anaknya, kemudian peminjaman yang kedua digunakan untuk keperluan mengantar anaknya dan setelah selesai mengantar anaknya akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Pada saat itu, saksi MUHAMMAD SABERANI langsung memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut untuk mengantar anaknya kepada keluarga Terdakwa di daerah Pesayangan. Namun setelah Terdakwa mengantar anaknya, sepeda motor yang dipinjam dari saksi MUHAMMAD SABERANI tidak langsung dikembalikan, tetapi Terdakwa bawa keliling di daerah Sekumpul Kabupaten Banjar untuk mencari pinjaman uang untuk berhutang. Namun, setelah keliling Terdakwa tidak menemukan orang untuk berhutang uang.
  • Selanjutkan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SABERANI ke Desa Pematang Danau Kecamatan Materaman Kabupaten Banjar adalah untuk menemui teman Terdakwa yang bernama saksi PIJAR KING, setelah Terdakwa sampai di rumah saksi PIJAR KING Terdakwa bermaksud untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SABERANI yang Terdakwa pinjam, namun pada saat Terdakwa menemui saksi PIJAR KING Terdakwa mengatakan untuk meminjam uang dan akan memberikan jaminan sepeda motor Honda Scoopy yang Terdakwa bawa. Kemudian mengetahui maksud Terdakwa, lalu saksi PIJAR KING bersedia untuk membantunya dan akan mencarikan uang pinjaman kepada anaknya karena saksi PIJAR KING pada saat itu tidak memiliki uang. Setelah itu, saksi PIJAR KING bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah anaknya saksi PIJAR KING di daerah Desa Surian Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi PIJAR KING sampai di rumah anak saksi PIJAR KING dan bertemu langsung dengannya. Pada saat itu, Terdakwa mengatakan akan meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy. Setelah itu, anak saksi PIJAR KING langsung bersedia membantu Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun pada saat itu Terdakwa menerima Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash, sedangkan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikirim melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa. Maksud dan tujuan Terdakwa meminjam uang kepada anak saksi PIJAR KING adalah untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang secara cash dan bertemu kepada temannya di daerah Simpang Empat. Kemudian setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengatakan akan mengambil sepeda motor tersebut setelah Terdakwa mengembalikan uangnya. Kemudian Terdakwa membuka jok sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan menemukan STNK yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah yang di dalamnya juga terdapat KTP dan SIM milik saksi MUHAMMAD SABERANI. Lalu Terdakwa langsung mengambil STNK tersebut dan menyerahkannya bersama kunci sepeda motor kepada anak saksi PIJAR KING. Kemudian mereka pulang dari rumah anaknya saksi PIJAR KING, lalu saksi PIJAR KING mengantar Terdakwa ke depan gapura Batuah Martapura. Setelah itu, Terdakwa menunggu temannya untuk menjemputnya di daerah Martapura untuk pulang ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Terdakwa menghubungi anak saksi PIJAR KING dan mengatakan sedang memerlukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening yang sama. Lalu pada keesokan harinya Terdakwa kembali menghubungi anak saksi PIJAR KING dan meminta uang kembali, tetapi anak saksi PIJAR KING tidak ada memiliki uang lagi dan hanya mempunyai uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan anak saksi PIJAR KING langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BRI Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat pesan yang masuk ke WhatsApp (WA) dengan Nomor 085811785092 milik Terdakwa yang menanyakan kapan mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy milik saksi MUHAMMAD SABERANI dan meminta agar segera mengembalikannya karena sepeda motor tersebut diperlukan, namun Terdakwa hanya menjawab “IYA” akan tetapi tidak pernah Terdakwa kembalikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa di Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, datang anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur datang ke rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa merasa bersalah maka langsung melarikan diri dengan cara meloncat melalui pintu dapur, sehingga anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur tidak berhasil menangkap Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersembunyi disekitar Martapura, lalu atas pertimbangan Terdakwa dan masukan dari teman-teman Terdakwa, akhirnya Terdakwa menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polsek Martapura Timur untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah meminjam sepeda motor Honda Scoopy untuk dijadikan jaminan pinjaman uang kepada saksi anak saksi PIJAR KING tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi MUHAMMAD SABERANI sebagai pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, saksi MUHAMMAD SABERANI mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa ALWI ASSEGAF Als HABIB ALWI Bin HABIB MUHAMMAD ASSEGAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya