Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mtp SUPARTI BINTI ALM. SURATMI Pembakal Desa Sungai Batang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARTI BINTI ALM. SURATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi khairannoor, S.H.SUPARTI BINTI ALM. SURATMI
2H. Hasnan Basuki RahmatSUPARTI BINTI ALM. SURATMI
Tergugat
NoNama
1Pembakal Desa Sungai Batang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aji Fadlia Umar, S.H.Pembakal Desa Sungai Batang
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GAZALI RAHMAN, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
2Juhairiah, S.H,M.KnKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
3Moh. Zidni Ilma, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
4Yunita Sari, S.H.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
5Moh. ZainudinKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
6ErvinaKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
7Vira KuswantiKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Selatan Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Banjar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya : ------------------------
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);--------------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan wilayah desa dan kecamatan lokasi  objek tanah seluas 17.963 M2  (tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga  meter persegi) atas nama pemilik yang sah yaitu ALM. I YOMAN SUMADIYASA adalah terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Kecamatan Martapura, Barat Desa/Kelurahan Sungai Batang dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------
a.Sebelah Utara : Berbatas dengan Abdullah H.S;----------------------------------------------
b.Sebelah Barat : Berbatas dengan Tanah Kosong;--------------------------------------------
c.Sebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Irigasi;-----------------------------------------------
d.Sebelah Selatan : Berbatas dengan Syahran.--------------------------------------------------
berukuran :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-Lebar Sebelah Utara 57,5 Meter;-------------------------------------------------------------------
-Panjang Sebelah Barat : 244,5 Meter;-------------------------------------------------------------
-Panjang Sebelah Timur : 228,5 Meter ;------------------------------------------------------------
-Lebar Sebelah Selatan : 96,5 Meter ;---------------------------------------------------------------
5.Menyatakan kepada Turut Tergugat selaku pihak yang mengeluarkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Hak Milik  Nomor 502  atas Nama Pemegang Hak INSINYUR I YOMAN SUMADIYASA dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara a quo dibacakan  untuk memperbaiki kekeliruan pencantuman nama  wilayah desa dan kecamatan lokasi  objek tanah  seluas 17.963 M2  (tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga  meter persegi)  pada  Sertifikat (Tanda Bukti Hak)  Hak Milik  Nomor 502  atas Nama Pemegang Hak INSINYUR I YOMAN SUMADIYASA yang semula terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Kecamatan Martapura, Desa/Kelurahan Tungkaran  diperbaiki menjadi terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, Kecamatan Martapura, Barat Desa/Kelurahan Sungai Batang ;--------
6.Menghukum  Tergugat   untuk membayar kerugian Penggugat baik materil sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua miliar rupiah)  dengan total sebesar Rp. 4.000.000.000,00,- (empat miliar rupiah) kepada diri Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh  terhadap putusan ini.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali;-----------------------------------
9.Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak