Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BAYU INDRA SUKMA.SH.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD NICKO PERDANA bin MUHAMMAD EFENDI
3.YUDI SETIAWAN alias YUDI bin MUHAMMAD FAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU INDRA SUKMA.SH.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NICKO PERDANA bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
2YUDI SETIAWAN alias YUDI bin MUHAMMAD FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD NICKO PERDANA Bin MUHAMMAD EFENDI dan Terdakwa II YUDI SETIAWAN Bin MUHAMMAD FAUZI, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 skj. 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024 bertempat di setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024 bertempat di Gang Swakarya Kel. Sungai Paring Kec. Martapura tepat nya di sebuah rumah bedakan / kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Polsek Martapura, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di permukiman warga sekitar Gang Swakarya Kel. Sungai Paring Kec. Martapura untuk melakukan pencurian hingga tertuju pada sebuah rumah bedakan/kontrakan yang ditinggali oleh Saksi Sdri EMILIA Binti HADIANSYAH dan Saksi Sdri HELFA INAYATI Binti KHAIRAJI, saat itu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “ COBAI AJA AMUN KAWA” kemudian Terdakwa I menaiki/memanjat tembok bedakan/kontrakan rumah tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu diluar melihat situasi di sekitar. Setelah Terdakwa I naik dengan cara memanjat dan turun di dapur bedakan / kontrakan rumah tersebut selanjutnya Terdakwa I mendorong pintu dapur yang ternyata pintu tersebut tidak terkunci. Kemudian Terdakwa I masuk ke dalam bedakan/kontrakan rumah tersebut melalui pintu dapur dan melihat situsi dalam rumah tersebut terdapat 3 (tiga) orang Perempuan yang sedang tidur pulas. Selain itu, Terdakwa I melihat 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type Y30 warna biru dengan No.IMEI 1 : 867874056313976 dan IMEI 2 : 867874056313968 dan 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE XR warna biru dengan No.IMEI 1 : 357391098711056 dan IMEI 2 : 357391098786124 sedang di charge / di ces. Kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE XR warna biru dengan No.IMEI 1 : 357391098711056 dan IMEI 2 : 357391098786124 yang sedang di charge / di ces tersebut dengan mencabut handphone dari ces nya dan ketika Terdakwa I mencoba membuka handphone tersebut tidak terkunci atau tidak menggunakan sandi, selanjutnya Terdakwa I menuju ke 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type Y30 warna biru dengan No.IMEI 1 : 867874056313976 dan IMEI 2 : 867874056313968 namun ketika Terdakwa I mencoba membuka handpohne tersebut ternyata handphone menggunakan kata sandi dan Terdakwa I tidak jadi mengambilnya, selanjutnya Terdakwa I pun keluar dan membawa 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE XR warna biru dengan No.IMEI 1 : 357391098711056 dan IMEI 2 : 357391098786124 dan kembali memanjat tembok bedakan / kontrakan rumah tersebut untuk menemui Tersangka II, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II dengan berkata “ ADA  1 (satu) HP LAGI TAPI BEKUNCI “ dan di jawab Terdakwa II “ AMBIL AJA KENA KAWA AJA DI BAIKI “ setelah mendengar perkataan Terdakwa II tersebut kemudian Terdakwa I kembali memanjat tembok bedakan/ kontrakan rumah tersebut, setelah masuk Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type Y30 warna biru dengan No.IMEI 1 : 867874056313976 dan IMEI 2 : 867874056313968 lalu membawa nya keluar dan kembali memanjat tembok bedakan tersebut setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah Handphone Merk VIVO Type Y30 warna biru dan Handphone Merk IPHONE XR warna biru.
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil melakukan pencurian tersebut para terdakwa berjalan keluar dan menuju ke mobil yang di parkir di Taman Lansia Jl. Menteri Empat Kec. Martapura Kab. Banjar untuk mengambil barang-barang yang telah di curi sebelum nya setelah itu menuju ke rumah Terdakwa II di Desa Pandak Daun Kec. Karang Intan Kab. Banjar.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE XR warna biru dengan No.IMEI 1 : 357391098711056 dan IMEI 2 : 357391098786124 dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Type Y30 warna biru dengan No.IMEI 1 : 867874056313976 dan IMEI 2 : 867874056313968 serta akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi EMILIA Binti HADIANSYAH dan Saksi HELFA INAYATI Binti KHAIRAJI mengalami kerugian sekitar sekitar + 6.569.000,- (enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya