Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | BRI UNIT GAMBUT | 1.JUNAIDI SAPUTRA 2.NORHASANAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 108.198.051,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 108.198.051,- ( SERATUS DELAPAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.504.345,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 7.087.345,- ( TUJUH JUTA DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan terhadap : 1. Hak Atas Tanah Nomor : 590/518/SKKT/PMS/K- AA/VII/2018 Desa Pemurus Kecamatan Aluh – Aluh Kabupaten banjar atas nama Junaidi Saputra berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. 2. Hak Atas Tanah Nomor : 590/224/SKKT/PMS/K- AA/XI/2016 Desa Pemurus Kecamatan Aluh – Aluh Kabupaten banjar atas nama Norhasanah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |