Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Mtp Turmiji Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Turmiji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERDIKARI MUNTHE, SHTurmiji
Tergugat
NoNama
1Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Martapura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Dalam Provisi :
 
1.1 Menerima Provisi Penggugat.
 
1.2 Memerintahkan Tergugat dan atau Pihak Ketiga terkait untuk segera menseterilkan / mencabut SPANDUK yang bertuliskan SEGERA DIJUAL/LELANG terhadap rumah milik Penggugat.
 
1.3 Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau tidak melakukan Perbuatan yang Tidak sesuai dengan PROSEDURAL HUKUM, yang berdampak mengganggu HAK DASAR / KONSTITUSIONAL PENGGUGAT yang serta merta menimbulkan Kerugian Materiil dan Immateriil.
 
1.4 Memerintahkan Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat untuk membayar Jasa / Biaya Advokat akibat Tindakan / Perbuatan Tergugat akibat Kesalahan Pelaksanaan Penyegelan yang bertentangan dengan PROSEDURAL, dengan serta merta, walau Perkara A-quo dalam Proses, yakni sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh
puluh lima juta rupiah ).
 
 
2. Dalam Pokok Perkara
 
2.1 Menyatakan Sah secara Hukum Bukti – Bukti yang diajukan Penggugat.
 
2.2 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2.3 Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
 
2.4 Menghukum, selain itu, sudah sepatutnya, pula menurut Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH. Perdata, Harus Menanggung Beban atas
seluruh Kerugian yang timbul Akibat Perbuatan Hukum yang dilakukannya.
 
2.5 Menghukum Tergugat, karenanya mengganti Kerugian , baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil, yang terakumulasi sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah ), dengan Rincian sebagai berikut , yakni :
1. Kerugian Materiil Rp.  150.000.000,-
2. Kerugian Immateriil Rp.   750.000.000,-
Total Rp.  900.000.000,-
Terhitung ( sembilan ratus juta rupiah ).
 
2.6 Menghukum Tergugat untuk segera menseterilkan / mencabut SPANDUK yang bertuliskan SEGERA DIJUAL/LELANG terhadap Rumah milik Penggugat.
 
2.7 Menghukum Tergugat untuk segera membuat Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja yang baru dan/atau Perpanjangan dan menyerahkannya kepada Penggugat.
 
2.8 Membebankan biaya/ongkos perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak