1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA dan merubah data pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6303-LT-15082018-0037 atas nama sebelumnya Ady Riawan diubah menjadi Ady Riawantara;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |