Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.748.006,- ( DUA RATUS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.803.720,- ( SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ) ditambah bunga sebesar 94.944.286,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NOMOR: 018/SKT/P-BP/V/2009 di Desa Bawahan Pasar RT 02, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar atas Nama Rahmawati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |