Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.SETYO WAHYU T,S.H
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
MUHAMMAD SAFI'I alias FI'I bin ARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-921/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETYO WAHYU T,S.H
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFI'I alias FI'I bin ARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAFI’I als FI’I bin ARNI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Guest House Barokah yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari lima gram, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj 21.30 Wita Terdakwa bertemu dengan sdr. WANDI (DPO) Di rumah Sdr. WANDI (DPO) Desa Beting Pontianak provinsi kalimantan barat setelah mengantar penumpang di daerah Pontianak, TERDAKWA membeli Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebanyak 25 gram dengan harga Rp.11.250.000,- ( sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pil extasi saya membelinya sebanyak 10 butir dengan harga Rp.2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah)

Bahwa TERDAKWA sudah membeli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sudah bebeberapa kali dari Sdr. WANDI (DPO) dan setelah itu saya menjual sabu dengan minimal pembelian dengan harga Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) untuk sabunya tersangka beri dengan berat 0,10 gram, kalo 1 gramnya tersangka jual dengan harga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juata rupiah) itu apabila narkotika jenis sabu nya laku terjual semuanya.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 skj 22.00 Wita Guest House Barokah yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Rizky Fazriannor bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar lainnya mengamankan Terdakwa dan pada saat penggeledahan menemukan  barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil extasi dengan penanda tiga berlian disalah satu sisinya dengan rincian 3 butir utuh dan yang 2 butir remuk yang di temukan dalam saku celana sebelah kanan depan, setelah itu di lakukan lagi penggeledahan dikamar yang tersangka sewa dan di temukan 1 (satu) buah kotak jam tangan merk alexsandre cristie yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serokan terbuat dari sedotan yang ditemukan didalam lemari baju dalam kamar. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Banjar untuk proses hukum.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 19,43 gram ( berat plastik klip 1 gram / berat bersih sabu 18,43 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,13 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0072 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 25 Januari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 butir ekstasi dengan berat kotor 2,42 gram yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,11 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0078 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 25 Januari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung N, Alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sesuai berita acara pemusnahan barang bukti hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 telah di musnahakan 1 paket sabu – sabu dengan berat kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat 0,18 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,39 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAFI’I als FI’I bin ARNI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Guest House Barokah yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari lima gram, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 skj 22.00 Wita Guest House Barokah yang beralamat di Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi Taufiq Hariyanto dan Saksi Rizky Fazriannor bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar lainnya mengamankan Terdakwa dan pada saat penggeledahan menemukan  barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil extasi dengan penanda tiga berlian disalah satu sisinya dengan rincian 3 butir utuh dan yang 2 butir remuk yang di temukan dalam saku celana sebelah kanan depan, setelah itu di lakukan lagi penggeledahan dikamar yang tersangka sewa dan di temukan 1 (satu) buah kotak jam tangan merk alexsandre cristie yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serokan terbuat dari sedotan yang ditemukan didalam lemari baju dalam kamar. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Banjar untuk proses hukum..

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 1 paket sabu dengan berat kotor 19,43 gram ( berat plastik klip 1 gram / berat bersih sabu 18,43 gram) yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,13 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0072 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 25 Januari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung METAMFETAMINA sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 butir ekstasi dengan berat kotor 2,42 gram yang telah disita dari terdakwa yang disisihkan 0,11 gram sebesar guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM, dengan hasil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0078 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt. pada tanggal 25 Januari 2024 barang bukti sabu - sabu yang disita dari Terdakwa positif mengandung N, Alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) sehingga termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sesuai berita acara pemusnahan barang bukti hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 telah di musnahakan 1 paket sabu – sabu dengan berat kemudian disisihkan sabu - sabu dengan berat 0,18 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,39 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya