Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitvoerbarr bij voorrad);
5.Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian nyata sebanyak Rp. 1.077.691.705,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Memerintahkan Tergugat membayar kepada Penggugat biaya gugatan sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
7.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai dan tidak melaksanakan putusan sejak diucapkan;
8.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9.Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |