Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
SRI ASTUTI binti NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-882/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ASTUTI binti NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkSRI ASTUTI binti NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa SRI ASTUTI Binti NURDIN (alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Tiga RT 002 RW 001, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Berawal sekitar 1 minggu yang lalu terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Sdr. SOMAD (DPO) melalui whatsapp, kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong plastik klip dengan harga Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 terdakwa kembali menghubungi Sdr. SOMAD (DPO) melalui whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat kotor keseluruhan 3,35 (tiga koma tiga puluh lima) Gram atau berat bersih 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram dan terdakwa meminta kepada Sdr. SOMAD (DPO) agar dipisah menjadi beberapa bungkus plastik klip, selanjutnya terdakwa bertemu di jalan Tambang di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu) kemudian Sdr. SOMAD (DPO) memberikan narkotika jenis sabu di dalam plastik bergumpal.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli di kediaman terdakwa yang bertempat di Desa Simpang Tiga RT 02 RW 01 Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan, kemudian saksi M.RIZKA AKBAR,S.H Bin ABIDINSYAH (alm) dengan saksi HADI PRAYITNO,S.E Bin G SANTOSO (alm), beserta rekan lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di kediaman terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
        1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram ( nol koma dua puluh empat gram)
        2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram ( nol koma dua puluh empat gram)
        3. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram ( nol koma empat puluh delapan gram)
        4. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram ( satu koma dua puluh gram),
        5. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram ( satu koma sembilan belas gram)
        6. 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Biru Tua milik terdakwa
        7. 1 (satu) buah kotak makeup warna pink
        8. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
        9. 1 (satu) bundle plastik klip

yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mataraman untuk proses lebih lanjut

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) Gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0296 Tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita , S.Farm SELAKU Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa SRI ASTUTI Binti NURDIN (alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Tiga RT 002 RW 001, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di kediaman terdakwa yang bertempat di Desa Simpang Tiga RT 02 RW 01 Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan, kemudian saksi M.RIZKA AKBAR,S.H Bin ABIDINSYAH (alm) dengan saksi HADI PRAYITNO,S.E Bin G SANTOSO (alm), beserta rekan lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di kediaman terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
        1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram ( nol koma dua puluh empat gram)
        2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram ( nol koma dua puluh empat gram)
        3. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram ( nol koma empat puluh delapan gram)
        4. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram ( satu koma dua puluh gram),
        5. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram ( satu koma sembilan belas gram)
        6. 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Biru Tua milik terdakwa
        7. 1 (satu) buah kotak makeup warna pink
        8. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
        9. 1 (satu) bundle plastik klip

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mataraman untuk proses lebih lanjut

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) Gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0296 Tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita , S.Farm SELAKU Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel disita dari terdakwa dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya