Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT INDRASARI PATIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT INDRASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT INDRASARI
Tergugat
NoNama
1PATIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.532.424,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.532.424,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.290.086,- ( TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 6.242.338,- ( ENAM JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TIGA
PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NO 59.2/63/SKT/PD/KI/IV/2019 AN ARBAINAH di Lingkungan RT 001 Desa Pandak Daun, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak