Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkHADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bahwa 1 (satu) paket besar sabu tersebut pada awalnya didapatkan saat Saksi RIO SATRIADI als RIO bin SABRAN diminta untuk mengambil paket besar sabu dengan berat 2 Kg oleh Sdr. ZIMMI SLOW (dpo) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita di tugu PDI Liang Anggang Banjarbaru. Setelah itu Saksi RIO SATRIADI langsung menuju rumah Terdakwa HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN untuk menitipkan paket besar sabu tersebut.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengizinkan dan tidak melarang Saksi RIO SATRIADI untuk menitipkan paket sabu besar tersebut yang selanjutnya akan diperjualbelikan oleh Saksi RIO SATRIADI. Setelah diizinkan oleh Terdakwa, Saksi RIO SATRIADI membuka paket besar narkotika jenis sabu sebesar 2 Kg tersebut bersama dengan Terdakwa dan kemudian membagi paket besar sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket besar sabu dengan masing-masing berat adalah 1 Kg. Kemudian Saksi RIO SATRIADI bersama Terdakwa membagi salah satu paket besar sabu dengan berat 1 Kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram per paket.
  • Bahwa Terdakwa memperbolehkan Saksi RIO SATRIADI untuk keluar masuk rumah milik Terdakwa dan memperbolehkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah Saksi RIO SATRIADI membagi salah satu paket besar sabu 1 Kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor masing-masing 100 gram, selanjutnya Saksi RIO SATRIADI menjual paket sabu tersebut atas perintah dari Sdr. ZIMMI SLOW (dpo). Total paket sabu yang terjual adalah sebanyak 7 (tujuh) paket sabu dengan berat total adalah 700 gram.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap/transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 19.00 wita Saksi WAWAN YULIADI, Saksi KHAIROINI, dan Saksi TAUFIQ HARYANTO berhasil menangkap dan mengamankan Saksi RIO SATRIADI yang hendak menjual 3 (tiga) paket sabu di  daerah Menarap Tengah Komp Bumi Perkara, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan serta ditemukannya 3 (tiga) paket besar sabu dengan berat kotor 302,4 gram dan berat bersih adalah sebesar 299,04 gram di dalam kantong plastik kresek warna hitam. Setelah itu anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan kepada Saksi RIO SATRIADI yang pada intinya apakah masih ada menyimpan narkotika jenis sabu ditempat lain, dan Saksi RIO SATRIADI pun pada intinya mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat lain.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya sisa narkotika jenis sabu dari Saksi RIO SATRIADI, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu Rumah milik Terdakwa sekira pukul 20.00 wita  di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah tiba dilokasi anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar bertanya pada Terdakwa yang pada intinya menanyakan dimana sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan, namun Terdakwa tidak menjawab apapun. Setelahnya anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa dengan saksi HAFIZ NUGRAHA yang merupakan tetangga satu RT Terdakwa dan Saksi MIRHAN, BA selaku ketua RT.
  • Bahwa atas penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Terdakwa, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Terdakwa, 1 (satu) lembar plastic warna unggu, 1 (satu) buah kaleng permen Fox’s, 4 (empat) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah serokan dari sedotan, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna merah.
  • Bahwa atas penitipan paket besar sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan berupa menggunakan sabu bersama Saksi RIO SATRIADI pada 13 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wita sebanyak 1 gram yang diambil dari paket besar sabu sebesar 1 Kg yang masih disimpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024 telah dilakukan penyisihan sabu sebesar 0,15 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan penyisihan sebesar 0,30 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0282, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan NIP 199110152019032005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa 1 (satu) paket besar sabu tersebut pada awalnya didapatkan saat Saksi RIO SATRIADI als RIO bin SABRAN diminta untuk mengambil paket besar sabu dengan berat 2 Kg oleh Sdr. ZIMMI SLOW (dpo) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita di tugu PDI Liang Anggang Banjarbaru. Setelah itu Saksi RIO SATRIADI langsung menuju rumah Terdakwa HADI PRAYITNO als AYIT bin (alm) ABDUL PANAN untuk menitipkan paket besar sabu tersebut.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengizinkan dan tidak melarang Saksi RIO SATRIADI untuk menitipkan paket sabu besar tersebut yang selanjutnya akan diperjualbelikan oleh Saksi RIO SATRIADI. Setelah diizinkan oleh Terdakwa, Saksi RIO SATRIADI membuka paket besar narkotika jenis sabu sebesar 2 Kg tersebut bersama dengan Terdakwa dan kemudian membagi paket besar sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket besar sabu dengan masing-masing berat adalah 1 Kg. Kemudian Saksi RIO SATRIADI bersama Terdakwa membagi salah satu paket besar sabu dengan berat 1 Kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram per paket.
  • Bahwa Terdakwa memperbolehkan Saksi RIO SATRIADI untuk keluar masuk rumah milik Terdakwa dan memperbolehkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah Saksi RIO SATRIADI membagi salah satu paket besar sabu 1 Kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor masing-masing 100 gram, selanjutnya Saksi RIO SATRIADI menjual paket sabu tersebut atas perintah dari Sdr. ZIMMI SLOW (dpo). Total paket sabu yang terjual adalah sebanyak 7 (tujuh) paket sabu dengan berat total adalah 700 gram.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap/transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 19.00 wita Saksi WAWAN YULIADI, Saksi KHAIROINI, dan Saksi TAUFIQ HARYANTO berhasil menangkap dan mengamankan Saksi RIO SATRIADI yang akan menjual 3 (tiga) paket sabu di  daerah Menarap Tengah Komp Bumi Perkara, Kec. Kertak Hanyar, Kab Banjar Provinsi Kalimantan Selatan serta ditemukannya 3 (tiga) paket besar sabu dengan berat kotor 302,4 gram dan berat bersih adalah sebesar 299,04 gram di dalam kantong plastik kresek warna hitam. Setelah itu anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan kepada Saksi RIO SATRIADI yang pada intinya apakah masih ada menyimpan narkotika jenis sabu ditempat lain, dan Saksi RIO SATRIADI pun pada intinya mengatakan bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat lain.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya sisa narkotika jenis sabu dari Saksi RIO SATRIADI, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung menuju ke tempat yang dimaksud yaitu Rumah milik Terdakwa sekira pukul 20.00 wita  di Jalan Klayan A Gg. Srikandi IV RT. 20/ RW. 02 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah tiba dilokasi anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar bertanya pada Terdakwa yang pada intinya menanyakan dimana sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan, namun Terdakwa tidak menjawab apapun. Setelahnya anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa dengan saksi HAFIZ NUGRAHA yang merupakan tetangga satu RT Terdakwa dan Saksi MIRHAN, BA selaku ketua RT.
  • Bahwa atas penggeledahan rumah milik Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel  gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram ( berat @ 1 plastik klip 2 gram jadi berat bersih sabu 1.016,7 gram) di dalam lemari baju di kamar milik Terdakwa, 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,09 gram ( berat @ 2 plastik klip 0,4 gram jadi berat bersih sabu 2,69 gram) di atas meja di kamar Terdakwa, 1 (satu) lembar plastic warna unggu, 1 (satu) buah kaleng permen Fox’s, 4 (empat) bundel plastic klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah serokan dari sedotan, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna merah.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 Maret 2024 telah dilakukan penyisihan sabu sebesar 0,15 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan penyisihan sebesar 0,30 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0282, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan NIP 199110152019032005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya