Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2016/PN Mtp MARDIANSYAH JARKANI NOOR als jek bin Alm KHABRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.S/2016/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1787/Q.3.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARKANI NOOR als jek bin Alm KHABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, mempromosikan dan megkonsumsi minuma beralkohol dalam hukuman daerah, menyalahgunaan alkohol/obat-obatan dengan tujuan untuk dapat menimbulkan efek mabuk atau diketahuinya dapat menimbulkan efek mabuk
Pasal 14 ayat(1) jo Pasal 4 dan 5 PERDA nomor 15 tahun 2014 tentang Peraturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya