Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2016/PN Mtp MAMIK INDRAWATI, S.H SYARWANI AlS JULAK bin SYAHRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2016/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/Q.3.13/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MAMIK INDRAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARWANI AlS JULAK bin SYAHRUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PASAL 362 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
 

Pihak Dipublikasikan Ya