Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
M. ISAN OLADI Bin YUSRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISAN OLADI Bin YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkM. ISAN OLADI Bin YUSRAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tahura Desa Mandiangin Barat RT. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mendatangi rumah Sdr. RIO (DPO) didaerah Kelayan Banjarmasin untuk membeli sabu-sabu sebanyak 2,5 gram (dua koma lima gram) seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa pecah-pecah dalam paketan kecil dimana harga 1 (satu) paketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dalam 1 (satu) pembelian keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri, kemudian cara terdakwa menjual sabu tersebut adalah orang yang mau membeli datang langsung kepada terdakwa tetapi kadang ada juga orang yang mau membeli dengan paketan yang isinya agak banyak dan terdakwa melayani sesuai dengan permintaan pembeli, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA Sdr. ELING (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan mau membeli sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sehingga Sdr. ELING (DPO) terdakwa suruh untuk menunggu di teras saja dan kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk membuat paket sesuai permintaan Sdr. ELING (DPO) karena yang ada hanya paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) saja sehingga terdakwa harus membuat peketan sesuai permintaan Sdr. ELING (DPO) dan setelah paketan tersebut jadi kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Sdr. ELING (DPO);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 21.45 WITA anggota Kepolisian Polsek Karang Intan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Tahura Desa Mandiangin Barat Rt. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi narkotika sehingga anggota Polsek Karang Intan melakukan pendalaman dan pengecekan ke lokasi dan melihat terdakwa sedang duduk santai diteras  kemudian rombongan Anggota Polsek Karang Intan yang menggunakan 1 (satu) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor berhenti didepan terdakwa yang sedang duduk diteras rumah, melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung lari dan berusaha kabur, kemudian anggota Polsek Karang Intan mengejar terdakwa dan jarak sekitar 200 meter dari tempat terdakwa melarikan diri terdakwa berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam bertuliskan NATIONAL GEOGRAPHIC didalam kamar tidur sebanyak 3 (tiga) paket sabu dalam botol plastic bertutup warna hijau, 1 (satu) paket yang dibungkus dengan tissue sehingga total ada 4 (empat) paket sabu dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni berupa 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0456 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tahura Desa Mandiangin Barat RT. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar tepatnya dirumah orang tua Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 21.45 WITA anggota Kepolisian Polsek Karang Intan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Tahura Desa Mandiangin Barat Rt. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi narkotika sehingga anggota Polsek Karang Intan melakukan pendalaman dan pengecekan ke lokasi dan melihat terdakwa sedang duduk santai diteras  kemudian rombongan Anggota Polsek Karang Intan yang menggunakan 1 (satu) unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor berhenti didepan terdakwa yang sedang duduk diteras rumah, melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung lari dan berusaha kabur, kemudian anggota Polsek Karang Intan mengejar terdakwa dan jarak sekitar 200 meter dari tempat terdakwa melarikan diri terdakwa berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam bertuliskan NATIONAL GEOGRAPHIC didalam kamar tidur sebanyak 3 (tiga) paket sabu dalam botol plastic bertutup warna hijau, 1 (satu) paket yang dibungkus dengan tissue sehingga total ada 4 (empat) paket sabu dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram, kemudian turut diamankan barang bukti lainnya yakni berupa 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0456 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa M. ISAN OLADI Bin YUSRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya