Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Mtp 1.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2.ELITA INAS PUTRI,SH.
MUHAMMAD IQBAL alias BADIL alias GELAPUNG bin SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-668/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
2ELITA INAS PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL alias BADIL alias GELAPUNG bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Als BADIL Als GELAPUNG Bin SYAHRANI pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Paring Tali RT. 01, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, tepatnya di halaman rumah saksi RAIS Bin JATIM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, Melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Berawal saat terdakwa dihubungi oleh saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH melalui chat whatsapp bahwa saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH akan datang dari Barabai kemudian menuju Banjar untuk membeli kado ulang tahun untuk istri saksi RAIS Bin JATIM. Sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH bahwa saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH telah sampai di warung dan akan menuju Desa Paring Tali dengan dijemput oleh saksi RAIS Bin JATIM. Namun karena saksi RAIS Bin JATIM sedang repot, sehingga saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH dijemput oleh saksi SAMSURI Als GUSDUR. Selanjutnya terdakwa melakukan videocall dengan saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH, dan melihat saksi SAMSURI Als GUSDUR datang dengan mengendarai mobil untuk menjemput saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH. Kemudian terdakwa disuruh oleh saksi NOR HANIAH Als NIAH Binti RUSDIANSYAH untuk menyusul ke rumah saksi RAIS Bin JATIM. Selanjutnya terdakwa langsung menyusul ke rumah saksi RAIS Bin JATIM di Desa Paring Tali. Sesampainya di depan rumah saksi RAIS Bin JATIM, terdakwa bertemu dengan saksi SAMSURI Als GUSDUR. Terdakwa yang saat itu dalam keadaan hati panas dan cemburu langsung mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan mencabut pisau tersebut dari kumpangnya kemudian menusuk saksi SAMSURI Als GUSDUR sebanyak 2 (dua) kali namun ditangkis oleh saksi SAMSURI Als GUSDUR sehingga mengenai bagian pergelangan tangan dan bagian siku sebelah kiri saksi SAMSURI Als GUSDUR. Selanjutnya terdakwa langsung kabur melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/586/PKMSE2 tanggal 21 Desember 2023 dari Puskesmas Simpang Empat 2 Kabupaten Banjar, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muna NIP. 19940301 2022 03 2 005 selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas tersebut telah menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan atas nama SAMSURI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pada anggota gerak atas kiri:

  1. Lengan atas     : tidak terdapat luka, memar dan derik tulang.
  2. Lengan bawah:
  • Terdapat luka terbuka pada pergelangan kiri bagian samping sebelah kiri, bentuk beraturan, tepi luka rata, dasar luka jaringan bawah kulit, sudut luka tajam dengan panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka satu koma lima sentimeter, tidak terdapat memar dan derik tulang.
  • Terdapat luka terbuka pada lengan bawah kiri bagian belakang empat sentimeter dibawah siku, bentuk beraturan, tepi luka rata, dasar luka kulit, sudut luka tajam dengan panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka satu sentimeter, tidak terdapat memar dan derik tulang.
  1. Tangan : tidak terdapat luka, memar dan derik tulang.

 

Kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun. Saat diperiksa korban dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan ditemukan dua luka terbuka pada lengan bawah kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya