Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mtp ANDRIANNOR alias HANDRI bin BUSTANI ARIFIN 1.Kapolri cq. Kapolda Kalsel Cq Kapolres Banjar
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRIANNOR alias HANDRI bin BUSTANI ARIFIN
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Kalsel Cq Kapolres Banjar
2KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Riswandi, S.H.Kapolri cq. Kapolda Kalsel Up Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel
2ADHE SULISTYOWATI, SH., HjKEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
3SUGENG WIBOWO SAPUTRO, S.HKEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Petitum Permohonan
Martapura , 11 Mei 2020
 
Hal    :   PERMOHONAN PRAPERADILAN
Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
di-
    MARTAPURA.
 
Dengan hormat,
Perkenankanlah yang bertandatangan di bawah ini :
 
Muhammad Rusdi, SHI., MH., Supiansyah Darham, SE., SH., dan Sri Herlina : Ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor HUKUM MUHAMMAD RUSDI, SHI., MH. Dan REKAN yang beralamat di Jl. Bauntung Komp. Bauntung Permai No. 6 B RT. 05 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan (HP.0813-5142-3317) yang bertindak, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. Berdasarkan kuasa khusus tanggal 08 Mei 2020, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :
 
Nama :  ANDRIANNOR  Als HANDRI Bin BUSTANI ARIFIN (Alm)
Jenis Kelamin :  Laki-Laki
Tempat/tgl. Lahir :  Banjarmasin, 06 April 1995/25 Tahun
Agama :  Islam
Pekerjaan :  Buruh Bangunan
Kewarganegeraan :  Indonesia
Beralamat  di : Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Indrapura RT. 024 RW. 004 Kel. Telawang Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
 
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
 
1. Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJAR, BERKEDUDUKAN/ BERKANTOR di Jl. A. Yani KM. 38. 900 Martapura, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
2. Pemerintah Negara RI Cq. Kejaksaan Agung RI, Cq. KAJATI KALIMANTAN SELATAN Cq. KAJARI MARTAPURA, BERKEDUDUKAN/ BERKANTOR di Jl. A. Yani KM. 38. 900 Martapura, untuk selanjutnya disebut sebagai  TURUT TERMOHON;
Selanjutnya untuk dan atas nama PEMOHON, mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Dalam Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP oleh Polri Daerah Kalimantan Selatan Resort Banjar, Sat Reskrim Polres Banjar.
Adapun yang menjadi dasar Hukum dan alasan–alasan Hukum permohonan praperadilan ini diajukan dengan uraian sebagai berikut : 
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penututan yang melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tidakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986 :10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak asasi munusia yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Internasional Customary Law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam Pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
2. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
- Pasal 77 KUHAP : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
3. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
 
4. Ketentuan Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan Penahanan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa pada tanggal 16 April 2020, Pemohon  ditangkap oleh Termohon dan mulai tanggal 17 s/d 08 Mei 2020 Pemohon ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjar Dalam Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP;
 
2. Bahwa penangkapan dan Penahanan Pemohon atas laporan SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI pada tanggal 19 Oktober 2012 pada Termohon, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/288/X/2012/KALSEL/RES BANJAR tertanggal 19 Oktober 2012. SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI adalah orangtua dari KHAIRUN NISA Binti SUPIYADI yang merupakan korban dari Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP yang dilkukan oleh Pemohon yang pada kejadian tanggal 18 Oktober 2012, usia korban 14 (empat belas) tahun dan Pemohon 17 tahun yang menurut ketentuan pasa 1 ayat (1) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak, keduanya masih anak-anak;
 
3. Bahwa pada tanggal 20 April 2020 antara SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI dan Pihak Kelurga Pemohon terjadi perdamaian, kemudian pada tanggal 21 April 202 SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/288/X/2012/KALSEL/RES BANJAR tertanggal 19 Oktober 2012, selanjutnya pada tanggal 23 April 2020 KHAIRUN NISA Binti SUPIYADI membuat surat pernyataan yang isinya pada kejadian tanggal 18 Oktober 2012 tidak ada unsur kekerasan dan paksaan, kejadian tersebut murni kenakalan masa remaja yang kelewat batas antara Korban (KHAIRUN NISA Binti SUPIYADI) dan Pelaku/Pemohon (ANDRIANNOR Als HANDRI Bin BUSTAM ARIFIN (Alm);
 
4. Bahwa berdasarkan poin 4 diatas tersebut, Penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak syah lagi dilakukan oleh Termohon, seharusnya Termohon menghentikan proses penyidikan dan melepaskan Pemohon, tetapi Termohon malah memperpanjang 40 hari masa penahanan terhadap Pemohon;
 
5. Bahwa alasan Termohon tetap melajutkan Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP, karena SPDP telah terlanjur terkirim ke Kejaksan Negeri Kabupaten Banjar, atas dasar itulah Kejaksan Negeri Kabupaten Banjar ditarik sebagai Turut Termohon dalam perkara ini;
 
III. ANALISA YURIDIS
1. Bahwa Penahanan terhadap PEMOHON oleh Termohon dalam Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP yang Laporan Polisi Nomor : LP/288/X/2012/KALSEL/RES BANJAR tertanggal 19 Oktober 2012 telah dicabut oleh Pelapor SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI sudah tidak syah lagi;
 
2. Bahwa pencabutan pengaduan/laporan yang dilakukan oleh SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI telah sesuai dengan ketantun Pasal 175 KHP dengan mengajukan surat pencabutan pada tanggal 23 April 2020 atas Laporan Polisi Nomor : LP/288/X/2012/KALSEL/RES BANJAR tertanggal 19 Oktober 2012 pada Terlapor dan adanya surat pernyataan dari Korban KHAIRUN NISA Binti SUPIYADI pada tanggal 23 April 2020 yang dalam surat pernyataan tersebut menyatakan pada kejadian tanggal 18 Oktober 2012 tidak ada unsur kekerasan dan paksaan pada, kejadian tersebut murni kenakalan masa remaja yang kelewat batas antara Korban (KHAIRUN NISA Binti SUPIYADI) dan Pelaku/Pemohon (ANDRIANNOR Als HANDRI Bin BUSTAM ARIFIN (Alm)
 
3. Bahwa laporan SUPIYADI Als SUPI Bin SUHAIMI dalam Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tanun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP adalah termasuk Dalam delik aduan, oleh Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka ketika pelapor mencabut laporan atau adunya sesuai hak yang dimilikinya, maka Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan/proses lebih lanjut, apa lagi perkara tersebut terjadi 8 (delapan) tahun yang lalu;
 
 
4. Bahwa berdasarkan analisis yuridis diatas, Penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sudah tidak syah lagi dan seharusnya Termohon menghentikan proses penyidikan dan melepaskan Pemohon, bukan malah memperpanjang 40 hari masa penahanan terhadap Pemohon;
 
5. Bahwa dalam perkembangannya, PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penahanan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENAHANAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI KESEWANANG-WENANGAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;
 
IV. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ANDRIANNOR Als HANDRI Bin BUSTAM ARIFIN (Alm) dari Rumah Tahanan Negara KEPOLISIAN RESORT BANJAR;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Subsider : Mohon putusan yang se Adil- adilnya (ex aequo et bono). 
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan,  PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Hormat Kuasa Pemohon,
 
 
 
 
Muhammad Rusdi, SHI, MH.
 
Supiansyah Darham, SE., SH.
 
Sri Herlina, SH.
Pihak Dipublikasikan Ya