Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2018/PN Mtp ANDI M FACHRI, S.H. MUHAMMAD SAUQY bin MUHYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2491/Q.3.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI M FACHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAUQY bin MUHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Jl. Jend. Ahmad Yani KM. 39 No. 2 Martapura
“UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN
    No. Reg. Perkara : PDM- 226 / Marta / Euh.2 / 11 / 2018    
A.    Identitas Terdakwa
Nama Lengkap    :    MUHAMMAD SAUQY Bin MUHYAR.
Tempat Lahir    :    Martapura.
Umur / Tanggal Lahir    :    20 Tahun / 15 JuLi 1997.
Jenis Kelamin    :    Laki-laki.
Kewarganegaraan    :    Indonesia.
Tempat Tinggal    :    Jalan Pelabuhan, Gang Al-Wardiyah, No.56, Rt.09, Rw.03, Kelurahan Murung Keraton, , kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Agama    :    I s l a m.
Pekerjaan    :    Mekanik.
Pendidikan    :    SD (tamat).

B.    Penahanan
- Penangkapan
- Penyidik    :
:    Tanggal 09 Juli 2018;
RUTAN Tanggal 10 Juli 2018 s/d Tanggal 29 Juli 2018;
- Perpanjangan PU    :    RUTAN Tanggal 30 Juli 2018 s/d Tanggal 07 September 2018;
- Perpanjangan PN    :    RUTAN Tanggal 08 September 2018 s/d 07 Oktober 2018;
- Perpanjangan PN    :    RUTAN Tanggal 09 Oktober 2018 s/d Tanggal 06 Nopember 2018;
- Penuntut Umum    :    RUTAN Tanggal 06 Nopember 2018 s/d Dilimpahkan ke PN Martapura.

C.    D a k w a a n
K E S A T U :
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAUQY Bin MUHYAR, pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Pelabuhan, Gang Al-Wardiyah, No.56, Rt.09, Rw.03, Kelurahan Murung Keraton, kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan tepatnya di teras rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yakni 6 (enam) butir obat psikotropika golongan IV jenis Valdimex, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari Saksi MOHAMAD ALZOSHA dan saksi RIZQI FAZRIANOR yang merupakan Anggota Sat Narkoba POLRES Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dengan ciri-ciri yang telah diketahui oleh Para Saksi, di teras rumah tersebut Terdakwa sering melakukan transaksi psikotropika;--------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Para Saksi melakukan penyelidikan ditempat tersebut yang selanjutnya sesampainya dialamat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa sedang berada di teras rumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa;--------------------------------------------------------
-    Kemudian Para Saksi berhasil menemukan obat psikotropika tersebut sebanyak 6 (enam) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kantong celana sebelah kiri dalam kotak rokok,  beserta uang hasil penjualan obat psikotropika tersebut sebesar Rp.160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa memperoleh obat psikotropika golongan IV jenis Valdimex tersebut dengan cara membeli kepada sdr ADIT (DPO) seharga Rp.140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) perstripnya atau 10 (sepuluh) butirnya, selanjutnya Terdakwa dalam mengedarkan obat keras tersebut dengan cara dijual kepada pembeli seharga Rp.20.000.- (empat puluh ribu rupiah) perbutirnya dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.60.000.- (dua puluh enam ribu rupiah) untuk perbutirnya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan / atau membawa obat jenis VALDIMEX dilakukan tanpa resep dokter atau tanpa izin dari pihak yang berwenang, tanpa memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANJARMASIN masing-masing Nomor LP.Nar.K.18.0669 tanggal 24 Juli 2018, bahwa obat VALDIMEX yang dimiliki oleh Terdakwa Positif mengandung Diazepam dan terdaftar sebagai Psikotropika golongan IV nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A :
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAUQY Bin MUHYAR, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:--------
-    Bahwa berawal dari Saksi MOHAMAD ALZOSHA dan saksi RIZQI FAZRIANOR yang merupakan Anggota Sat Narkoba POLRES Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dengan ciri-ciri yang telah diketahui oleh Para Saksi, di teras rumah tersebut Terdakwa sering melakukan transaksi psikotropika;--------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Para Saksi melakukan penyelidikan ditempat tersebut yang selanjutnya sesampainya dialamat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa sedang berada di teras rumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa;--------------------------------------------------------
-    Kemudian Para Saksi berhasil menemukan obat psikotropika tersebut sebanyak 6 (enam) butir yang disimpan oleh Terdakwa didalam kantong celana sebelah kiri dalam kotak rokok,  beserta uang hasil penjualan obat psikotropika tersebut sebesar Rp.160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa memperoleh obat psikotropika golongan IV jenis Valdimex tersebut dengan cara membeli kepada sdr ADIT (DPO) seharga Rp.140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) perstripnya atau 10 (sepuluh) butirnya, selanjutnya Terdakwa dalam mengedarkan obat keras tersebut dengan cara dijual kepada pembeli seharga Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) perbutirnya dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.26.000.- (dua puluh enam ribu rupiah) untuk perbutirnya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan / atau membawa obat jenis VALDIMEX dilakukan tanpa resep dokter atau tanpa izin dari pihak yang berwenang, tanpa memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANJARMASIN masing-masing Nomor LP.Nar.K.18.0669 tanggal 24 Juli 2018, bahwa obat VALDIMEX yang dimiliki oleh Terdakwa Positif mengandung Diazepam dan terdaftar sebagai Psikotropika golongan IV nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------

Martapura, 12 Nopember 2018
Penuntut Umum,


ANDI M. FACHRY, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19840228 200604 1 005
 

Pihak Dipublikasikan Ya