Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT GAMBUT 1.Madi
2.Mesah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT GAMBUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jihan Gilang Marhendra, SHBRI UNIT GAMBUT
Tergugat
NoNama
1Madi
2Mesah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.952.949,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.952.949,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 5.895.594,- ( LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 16.857.355,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek  dalam  Surat Pernyataan  Pelepasan/Penyerahan  Hak  Atas  Tanah  Nomor  :  590/191/SKKT/SW/K-AA/I/2016  Kelurahan Simpang Warga Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten banjar atas nama MADI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak