Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Mtp PT. BANK MEGA Tbk 1.WAHYUDDIN NOOR
2.ASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HPT. BANK MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1WAHYUDDIN NOOR
2ASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor : 142/PK-UKM/LEG-BJM/11 tanggal 16 Agustus 2011 juncto Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor : 099/PK-UKM/LEG-BJM/12 tanggal 08 Juni 2012 juncto Perubahan Pertama Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 0204/ADDPK/UKM/13, tanggal 28 Juni 2013;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023;
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak