Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor : 142/PK-UKM/LEG-BJM/11 tanggal 16 Agustus 2011 juncto Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Mega UKM) Nomor : 099/PK-UKM/LEG-BJM/12 tanggal 08 Juni 2012 juncto Perubahan Pertama Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 0204/ADDPK/UKM/13, tanggal 28 Juni 2013;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023;
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Juni 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |