INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2024/PN Mtp | 1.MUHAMMAD DWI ANDRIANSYAH 2.MONALISA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 6303-LT-28062018-0050 nama sebelumnya AHMAD DHIYO ANDRIAN diubah menjadi DHIYO AHMAD ANDRIAN; 2.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Para Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu; 3.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |