Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Mtp | NOOR JANNAH, SH | MUHAMMAD BIN SAAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 466.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 2.Menyatakan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 7 Maret 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 9 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;----------------- 3.Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi;---------------------------------------------------- 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah ditagih sebesar Rp. 466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah ) sebagaimana dalam INVOICE, tertanggal 17 April 2023 secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------------ 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------- 6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);----------------------------------------------------------------------------- 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |