Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
1.MUHAMMAD ASIR KINDI bin SURIANI
2.RAHMANI bin M. ALI DJADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-582/O.3.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASIR KINDI bin SURIANI[Penahanan]
2RAHMANI bin M. ALI DJADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ASIR KINDI BIN SURIANI (ALM) bersama-sama Terdakwa II RAHMANI BIN M. ALI DJADRI (ALM) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 04.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Pematang Panjang RT.03 RW.000 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal ketika Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk mengajak berkeliling untuk mencari Tower yang tidak ada CCTVnya untuk mengambil Kabel Power yang ada di Tower BTS dan sebelum berangkat Sdr. USMAN (DPO) ingin ikut dan Terdakwa I memperbolehkannya, kemudian Para Terdakwa dan Sdr. USMAN (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor dimana Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I yakni Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 3360 AL sedangkan Sdr. USMAN (DPO) berkendara sendirian menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian Para Terdakwa dan Sdr. USMAN (DPO) berkendara melewati Desa Pematang  Panjang Sungai Tabuk dan kemudian menemukan sebuah tower tanpa CCTV, kemudian Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II untuk masuk ke dalam pagar tower BTS SMARTFREN tersebut dengan cara melompati pagar tower yang berkunci sedangkan Sdr. USMAN (DPO) menjaga situasi di luar Tower, setelah masuk kedalam area dalam pagar Tower BTS Smartfren tersebut kemudian Terdakwa I langsung mematikan KWH dan dengan dibantu penerangan dari 1 (satu) buah senter yang Terdakwa I bawa, kemudian Terdakwa I langsung naik ke atas untuk memotong kabel power RRU dari atas yang mana sebelum memotong kabel tersebut Terdakwa I melonggarkan klip pada kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan kemudian kabel power RRU tersebut Terdakwa I potong menggunakan 1 (satu) buah tang yang Terdakwa I bawa dari rumah, setelah Terdakwa I memotong kabel tersebut dari atas kemudian Terdakwa II yang menarik di bawah, kemudian setelah terkumpul sebanyak 6 (enam) gulungan kabel power RRU yang masing-masing gulungannya para Terdakwa ikat dengan tali rapia dan kemudian para Terdakwa melemparkan gulungan kabel tersebut keluar pagar;
  • Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) sedang menuju ke Posko Haul di Jl. Gubernur Syarkawi Sungai Tabuk dengan berjalan kaki dan Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) melihat ada 1 ( satu) orang laki laki yang Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) tidak kenal yakni Sdr. USMAN (DPO) sedang duduk diwarung kosong lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) tanya ‘‘beapa disini“ lalu dijawab oleh Sdr. USMAN (DPO) “nunggui kawan beli bensin“ lalu setelah Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) tanya tiba-tiba Sdr. USMAN (DPO) langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor kearah jalan pematang dan keluar arah ke gambut setelah itu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) melihat ada 1 (satu) buah sepeda motor honda Scoopy tertinggal disamping warung tersebut lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) tunggu dan tidak lama datang Para Terdakwa dengan membawa kabel sebanyak 2 (dua) Roll lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) tanya kabel tersebut dari mana dan dijawab oleh Para Terdakwa datang dari dalam setelah itu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) menyenteri kaki Para Terdakwa dan ternyata kakinya kotor ada lumpur lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) curiga dan kemudian Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) memberitahukan ke Saksi SALAMAT bahwa ada orang membawa kabel setelah itu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) dan Saksi SALAMAT pergi mendatangi Para Terdakwa diwarung kosong tersebut namun Para Terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi namun yang ada sepeda motor nya saja dan 2 (dua) Roll kabel ditinggal disamping warung kosong tersebut setelah itu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) dan Saksi SALAMAT berinisiatif untuk mengecek ke Tower BTS yang tidak jauh dari warung tersebut dan ternyata didepan pagar Tower BTS tersebut Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) dan Saksi SALAMAT menemukan ada 2 (dua) Roll kabel setelah mengetahui hal tersebut lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) dan Saksi SALAMAT memberitahukan ke pak RT di Posko haul jamaah di Jl Gubernur Syarkawi  bahwa ada orang telah mencuri kabel  di BTS dan Saksi SALAMAT juga memberitahukan ke WA GROUP EMERGENCI ARRAHMAH Desa Pematang lalu dan sesampainya di Posko haul ternyata para Terdakwa yang sebelumnya Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) lihat telah mengambil kabel di Bts tersebut sedang minta minum di Posko haul lalu Saksi ARIFIN Als IFIN BIN YUSNI (ALM) langsung memberitahukan kepada Pak Rt dan warga yang lain mengamankan para Terdakwa dan dibawa ke polsek sungai tabuk beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Para Terdakwa telah mengambil 6 (enam) tarikan /gulungan kabel Power RRU yang masing masing kabel panjang nya 55 meter, 30 meter, 57 meter dan 30 meter 30 meter dan 30 meter dan total keseluruhan panjang kabel RRU yang diambil yaitu 232 (dua ratus tiga puluh dua) meter tanpa seijin dari pemiliknya yakni PT. Smart Fren Telkom dengan tujuan akan Para Terdakwa dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan atas perbuatan para Terdakwa PT. Smart Fren Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya