Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.258.016,- ( SERATUS EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU ENAM BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 120.941.682,- ( SERATUS DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 19.316.334,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA
RATUS TIGA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah SHM Nomor : 796 D e s a Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar atas nama SANIAH, ABDUL MUIS, ABDUL KHAIR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|