Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
AHMAD ARBAYADI Alias UCIL Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ARBAYADI Alias UCIL Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkAHMAD ARBAYADI Alias UCIL Bin MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD ARBAYADI Alias UCIL Bin MUHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WITA, terdakwa dihubungi melalui telefon oleh Sdr. UNDUL (DPO) agar mengambil Narkotika jenis Sabu di Terminal Gambut Barakat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sekira pukul 14.10 WITA, terdakwa menghubungi Sdr. UNDUL (DPO) menjelaskan bahwa terdakwa sudah sampai di dekat Terminal, selanjutnya Sdr. UNDUL (DPO) mengirimkan foto kepada terdakwa untuk memperlihatkan letak Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kedalam kantong plastik warna hitam, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu, lalu terdakwa pulang kerumah. Sesampainya terdakwa di rumah, terdakwa membuka bungkusan Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menimbangnya dengan timbangan digital dan mengetahui bahwa berat Narkotika jenis sabu tersebut yaitu 49,82 (empat puluh sembilan koma delapan puluh dua) gram selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu ke dalam kamar tidur.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WITA, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. UNDUL (DPO) agar mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram ke Jalan Tol, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASBI (DPO) agar bertemu di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dekat bengkel Tambal ban. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA , terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Merk YAMAHA FIZR warna biru putih Plat Nomor DA 3947 IE menuju Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada pukul 24.00 WITA, terdakwa sampai di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dekat bengkel Tambal ban lalu terdakwa dipanggil oleh Sdr. ASBI (DPO), kemudian terdakwa mendekati Sdr. ASBI (DPO), lalu terdakwa berjalan mendekati Sdr. ASBI (DPO) sambil terdakwa membawa Narkotika jenis sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan.
  • Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis Sabu dan sering melakukan transaksi di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu pada hari Jum’at sekira pukul 00.10 WITA, saksi KHAIRONI dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melihat terdakwa kemudian Para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu di simpan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan, lalu dilakukan pengembangan menuju ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu terletak di dalam tas kecil berwarna coklat yang diletakkan di dalam kamar tidur terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut, selanjutnya untuk barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di kantor Res Narkoba Polres Banjar dan didapatkan hasil dengan berat kotor sebesar 31,58 (tiga puluh satu koma lima puluh delapan) gram (berat 3 plastik klip @ 0,22 gram, 1 plastik klip @ 1,22 gram) berat bersih 29,90 (dua puluh sembilan koma sembilan puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa sudah kurang lebih selama 1 (satu) bulan melakukan kegiatan mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Sabu sesuai perintah sdr. UNDUL (DPO) kemudian terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan upah tersebut terdakwa pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0436 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita , S.Farm SELAKU Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel disita dari terdakwa dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ARBAYADI Alias UCIL Bin MUHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gubernur Subarjo , Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis Sabu dan sering melakukan transaksi di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu pada hari Jum’at sekira pukul 00.10 WITA, saksi KHAIRONI dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melihat terdakwa kemudian Para Saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu di simpan di dalam Kantong celana depan sebelah kanan, lalu dilakukan pengembangan menuju ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu terletak di dalam tas kecil berwarna coklat yang diletakkan di dalam kamar tidur terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut, selanjutnya untuk barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di kantor Res Narkoba Polres Banjar dan didapatkan hasil dengan berat kotor sebesar 31,58 (tiga puluh satu koma lima puluh delapan) gram (berat 3 plastik klip @ 0,22 gram, 1 plastik klip @ 1,22 gram) berat bersih 29,90 (dua puluh sembilan koma sembilan puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0436 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita , S.Farm SELAKU Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel disita dari terdakwa dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya