INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Mtp | SRI YULIARTI | MISRAN DARLIANSYAH, BA. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dari beton yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
4.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 28 Oktober 2020 atas sebidang yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
5.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
6.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
7.Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996 dari atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat) menjadi atas nama SRI YULIARTI (Penggugat), di hadapan PPAT wilayah kota Martapura dan mendaftarkannya di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banjar.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi dari Tergugat;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |